Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mendengarkan pemaparan mendalam mengenai batasan kewenangan fungsional kelembagaan pasca pelantikan pejabat negara.
Agenda ulasan mengenai teori hukum administrasi tata negara tersebut disiarkan secara terbuka oleh kanal YouTube KompasTV pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Khairul Fahmi hadir sebagai ahli termohon untuk menerangkan bahwa kedudukan hukum seorang kontestan otomatis berubah drastis setelah resmi mengucapkan sumpah jabatan.
Khairul Fahmi menjelaskan perdebatan mengenai pemenuhan kriteria kelayakan dokumen pendaftaran masa lalu tidak dapat ditarik kembali secara retroaktif ke dalam instrumen rezim elektoral.
"setelah seluruh tahapan pemilu selesai perselisihan hasil telah memperoleh penyelesaian final pasangan calon terpilih sudah ditetapkan dan dilantik menjadi presiden ke presiden sehingga persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak dapat ditarik kembali ke dalam rezim hukum pemilu," kata Khairul Fahmi di hadapan Majelis Hakim.
Dirinya menjabarkan pranata diskualifikasi secara absolut hanya bekerja mengikat terhadap seseorang yang masih menyandang status sebagai bakal calon ataupun pasangan calon kontestan.
Sementara bagi figur yang sudah menempati pos jabatan konstitusional, segala bentuk penyelesaian masalah serius kedinasan wajib diselesaikan menggunakan instrumen pemberhentian pejabat.
Khairul Fahmi menambahkan konstitusi Indonesia telah menyediakan jalur hukum khusus yang tertuang secara rigid di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
"pertanyaannya bukan lagi tentang apakah seorang tersebut layak didiskualifikasi melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai presiden atau wakil presiden," ujar Khairul Fahmi.
Ahli dari pihak KPU tersebut menilai forum pengadilan tata negara tidak boleh dipakai sebagai kedok untuk memaksakan legal standing PHPU umum bagi semua warga negara.
Kepastian hukum dalam tahapan pemilu sangat dibutuhkan sebagai legalitas awal demi menjamin berjalannya roda mandat pemerintahan yang sah dan stabil secara nasional.
Pihak lembaga penyelenggara pemilu berharap kajian teoritis ini dapat membantu para hakim konstitusi dalam menjaga keseimbangan stabilitas politik di tanah air.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok