Repelita [Jakarta] - Tokoh advokasi hukum ahmad khozinudin menyatakan rasa kecewa mendalam terhadap strategi persidangan yang dipilih oleh kubu tifauzia tyassuma bersama roy suryo dalam kontroversi dokumen akademik ketujuh republik.
Langkah hukum tersebut dinilai justru menutup celah pengujian esensi perkara yang selama ini menyita perhatian luas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Situasi itu diilustrasikan melalui perumpamaan pemilik tempat tinggal yang menantang pihak luar tetapi malah mengunci rapat pintu gerbangnya.
"Saya ingin membuat sebuah analogi tentang dua orang yang berpura-pura menantang, berpura-pura berani, tapi sebenarnya keduanya itu sama-sama pengecut," ujar Ahmad dikutip fajar.co.id, Jumat (24/7/2026).
Kedua belah pihak dituding sama-sama menghindari substansi utama perdebatan demi mempertahankan citra pahlawan di hadapan publik.
"Sama-sama takut, sama-sama menghindari pokok masalah. Agar tetap dilihat oleh rakyat seolah-olah masih tetap pahlawan. Seolah-olah ingin saling membuktikan, tapi keduanya sebenarnya pengecut. Keduanya sebenarnya takut," ucapnya.
Ilustrasi rumah berpintu tertutup gembok tersebut dipakai untuk menggambarkan ketidakmampuan pihak penantang dalam membuka ruang pembuktian terbuka.
"Sini, kalau berani kamu masuk rumah. Berani saya tunggu kamu dalam rumah, tapi saat ngomong begitu sambil gembok pagar rumah. Jadi orang yang ditantang itu gak bisa masuk," sebutnya.
Pengujian klaim keaslian dokumen seharusnya dibarengi keterbukaan akses alih-alih memasang penghalang hukum.
"Kalau memang mau nantang. Ayo kita ada buktinya, jangan digembok rumahnya. Buka saja, ayo buktikan isi rumah itu isinya apa. Kalau benar-benar ada penelitian, ayo buktikan penelitiannya. Kalau benar-benar ada hasil kajian, ayo buktikan kajiannya. Jangan menipu rakyat dengan narasi seolah-olah ada penelitian," tegasnya.
Penerimaan eksepsi dalam sidang sela dipandang sebagai bentuk penguncian formal yang menghentikan pemeriksaan materi perkara secara menyeluruh.
"Tetapi gembok pintu rumah, eksepsi itu kan hakikatnya mengunci agar tidak bisa masuk pokok perkara," ucapnya.
Perjuangan kolektif tersebut diklaim tidak berorientasi pada pembelaan tokoh tertentu melainkan memperjuangkan kepentingan masyarakat luas.
"Sebenarnya kita semua rakyat kecewa luar biasa. Kita ini ya Bang Petrus semuanya ini, tidak mau menghabiskan energi hanya untuk nolong satu dua orang tokoh. Gak penting. Kita sedang memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat," jelasnya.
Kasus serupa yang melibatkan figur terdahulu diingatkan kembali sebagai preseden tertutupnya pintu pemeriksaan materiil dokumen.
"Sudah ada dua martir. Yakni Bambang Tri dan Gus Nur. Cuman tidak bisa masuk pokok perkara yakni dengan menghadirkan ijazah saudara Jokowi. Tinggal ini kesempatan," imbuhnya.
Sikap inkonsistensi juga disematkan kepada pihak istana yang dinilai hanya berani melempar retorika di ruang publik.
"Kalau jaksa setelah berkas diminta untuk dikembalikan barang dibuktikan. Kembalikan akhirnya ujung-ujungnya gak ada proses lebih lanjut. Ya sudah sebenarnya. Ini dua-duanya takut, dua-duanya pengecut," katanya.
Retorika kesiapan membuka dokumen pendidikan dasar hingga menengah dinilai bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
"Tapi di depan publik yang satunya (Jokowi) berlagak, saya sudah bertemu dengan kawan-kawan saya. Ini persiapan untuk masuk ke persidangan. Kita akan buktikan. Saya akan bawa ijasa SD, SMP, SMA dan seterusnya. Sebenarnya dia takut. Dia juga pengecut," sambung Ahmad.
Kritik tajam serupa diarahkan kepada kubu pelapor tandingan yang dinilai mengusung strategi serupa.
"Yang satunya begitu. Bapak saya tunggu. Kita akan buktikan. Sudah siap gak? Ada 700 bukti akan saya tanyakan satu persatu. Tapi pagar rumahnya di gembok," lanjutnya.
Desakan langsung dialamatkan kepada korps adhyaksa agar segera merapikan administrasi dakwaan agar persidangan kembali bergulir.
"Hukum harus ditegakkan. Jaksa perbaiki dakwaanmu, masuk lagi persidangan. Dan pra-peradilan jangan menjadi modus untuk menghindari pokok perkara," tandasnya.
Kepastian hukum atas polemik menahun tersebut diharapkan dapat segera terjawab melalui jalurnya.
"Kita akan buktikan apakah ini benar-benar negara hukum atau negara di bawah kendali Jokowi," kuncinya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok