Berita, Nasional

Ahmad Khozinudin Ungkap DPR Belokkan Tuntutan AMPB Lewat RUU Perampasan Aset

Repelita.id

06 September 2026 21:54 WIB

Ahmad Khozinudin Ungkap DPR Belokkan Tuntutan AMPB Lewat RUU Perampasan Aset
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Advokat Ahmad Khozinudin melontarkan kritik keras dan menyatakan bahwa niat tulus Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menuntut perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor justru dibelokkan oleh DPR untuk tujuan lain.

Menurut Khozinudin, euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR pada 27 Agustus 2026, yang bahkan dibuatkan notulensi jaminan pengesahan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya berujung mengecewakan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, pada 28 Agustus 2026, justru beredar dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR dengan isi yang sangat bertentangan dengan apa yang disuarakan oleh aliansi masyarakat tersebut.

Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan, ujar Khozinudin.

Berdasarkan analisis tersebut, Khozinudin mengungkapkan bahwa regulasi ini tidak hanya menargetkan harta para koruptor, tetapi juga mencakup aset terkait 13 tindak pidana di luar korupsi.

Berbagai bidang kejahatan lain yang turut diseret mencakup sektor narkotika, psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, hingga penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Ruang lingkup beleid itu pun merambah ke bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta sektor kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut, Khozinudin menyoroti ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU tersebut yang menyatakan bahwa aset terkait tindak pidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau lebih juga bisa dirampas.

Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat, tegas Khozinudin.

Aturan tersebut dinilai sama saja memberikan legalisasi serta wewenang penuh kepada aparat penegak hukum untuk merampas harta kekayaan milik masyarakat secara sewenang-wenang.

Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet.

Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim, tambah Khozinudin.

Sebagai ilustrasi nyata, seseorang yang dilaporkan dan terjerat pasal pencemaran nama baik UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara berisiko harta miliknya ikut disita negara.

Poin krusial lain yang perlu diwaspadai publik terdapat pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a mengenai legitimasi perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Ketentuan itu membuka celah bagi aparat untuk menyita harta yang asal-usulnya dianggap meragukan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa pembuktian yang adil.

Jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan, pungkas Khozinudin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung