Repelita [Jakarta] - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melayangkan kritik tajam terkait tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo serta Dokter Tifa.
Keduanya ditangkap atas sangkaan menyebarkan informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Sahroni mempertanyakan urgensi langkah tersebut di saat banyak perkara hoaks lain yang nyata merusak stabilitas sosial namun belum tersentuh hukum.
Ia mendesak kepolisian untuk lebih selektif dalam menetapkan prioritas tindak pidana yang akan diproses.
Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara. Menurut saya, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu, ujar Sahroni, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum keduanya, Muhammad Taufiq, membeberkan kronologi penangkapan yang dinilai tidak prosedural.
Dokter Tifa dijemput paksa saat akan mengikuti ujian proposal program doktor di FKUI, sementara Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro.
Taufiq menegaskan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dan disiplin memenuhi kewajiban wajib lapor.
Ia pun menyoroti absennya surat perintah penahanan saat petugas melakukan eksekusi di lapangan.
Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan, ucapnya dengan nada heran.
Polda Metro Jaya sendiri berdalih langkah penangkapan diambil karena berkas perkara dugaan ijazah tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok