Repelita Jakarta - Sidang Mahkamah Konstitusi pada 23 September 2026 menjadi perhatian warganet setelah perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali disidangkan.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mencatat agenda sidang 23 September 2026 mencakup jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Akun Threads @tiyut_w turut menanggapi perkembangan perkara tersebut dengan mengaitkannya pada sejumlah isu politik dan kebijakan pemerintah.
“Siap-siap rakyat dapet calon wakil presiden teddy 😭😭 Padahal udah jauh-jauh hari dikasih tau sama ahok, kaya Yudas mencium Yesus sebelum diserahkan kepada serdadu.. Yang minta Gibran buat jadi wakil siapaaa, sekarang Gibran di sidang di MK.. Gara-gara apa?? Minta anak2 bawa bekal sendiri dulu?? takut pendukung Gibran lebih gede ya?? Soalnya sekarang aku malah jadi simpatik sama Gibran 😂Dah pemerintahan plenger, bingung siapa lagi yang bisa diharap.. Ahh elah, segedeg ini aku sama pemerintah”
Dalam unggahan lain, akun @julius.ongkowidjaja menyampaikan pandangannya mengenai pilihan politik warga Jakarta dan menyebut nama Ahok.
“Coba tanyanya ke warga Jakarta. Dari yg atas sampai driver ojol, kalau dikasi kewenangan untuk pilih gubernur, siapa sih yang saat ini dipilih? Menurut saya, kalau dari pengalaman pribadi ngobrol dgn mereka, 8 dr 10 jawab AHOK!. 😄”
Pemilik akun @tiyut_w kemudian menanggapi komentar tersebut dengan pernyataan mengenai dinamika politik dan isu agama.
“Tetep bakalan kalah soalnya digoyang isu agama 😂 lagian lawannya juga Prabski, dia perkara rusuh juga nomor 1… Nih negara aja nyatanya udah dirusuhi”
Komentar lain datang dari akun @teguhkrisetyoac yang menyoroti hubungan politik antara Prabowo dan Gibran.
“Wowo tanpa Gibran kalah pasti.”
Sementara itu, akun @surianto.yahya memberikan pandangan berbeda mengenai gugatan yang diajukan ke MK.
“Deni Indrayana Cs. Ajukan gugatan ke MK dipastikan 1000% di Tolak,karena di undang2 MK,bin kewenangan MK utk mengadili perkara Ijazah,itu ranahnya PTUN &Undang2 KPU.. Bila mau gugat hasil Pilpres maupun persyaratan Pilpres sdh diberikan kesempatan untuk gugat tp di beri waktu 3 hari sejak diumumkan pemenang Pemilu Pilpres oleh KPU.. ini sdh berjalan 2 tahun.. Pandangan Pak Mahfud MD juga sama bahkan Deni Indrayana mengajak Pak Mahfud utk ikut Gugat ke MK agar tetapi di tolaknya (Ada videonya)”
Secara resmi, MK menyebut perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain dengan pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, serta meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan, sehingga berbagai pernyataan warganet mengenai kemungkinan hasil perkara merupakan pendapat masing-masing dan bukan putusan Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads