Repelita Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi gugatan tata usaha negara menyangkut keabsahan dokumen Surat Keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Melalui rilis amar putusan nomor 742 K/TUN/2026, jajaran hakim agung secara resmi menetapkan bahwa berkas pemenuhan syarat pendidikan dalam Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Informasi penting kehakiman tersebut diunggah secara terbuka melalui narasi media sosial oleh akun personal resmi @akbarfaizal_uncensored pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Langkah permohonan hukum yang diinisiasi oleh HM Subhan tersebut menuntut adanya penarikan dokumen dari penanganan pihak birokrasi kementerian Kemendikdasmen.
Terkait perihal penetapan inkrah itu, pakar hukum Denny Indrayana menilai hasil sidang agung memperkuat pertimbangan moral Mahkamah Konstitusi terdahulu mengenai ketiadaan bukti kelulusan yang valid.
Di sisi lain, jalannya sengketa tata usaha negara terpisah di PTUN Jakarta justru mendadak dicabut di tengah jalan oleh pihak korporasi penggugat PT Mercy Toga Kirana.
Langkah pembatalan sepihak di ruang pengadilan tersebut disayangkan oleh Gibran Rakabuming Raka karena dirinya mengaku telah menyiapkan kelengkapan berkas untuk dibuka secara transparan.
Unggahan bermuatan evaluasi administrasi negara itu langsung memicu reaksi ketatanegaraan dari warganet siber termasuk komentar tertulis dari akun personal @sigitsetyarso.
Melalui kolom interaksi digital, netizen tersebut menuliskan argumen tuntutan mundurnya secara utuh, "KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA) REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 30 OKTOBER 2026. NOMOR : 742 K/TUN/2026. SUKET PENYETARAAN IJAZAH WAPRES BATAL DEMI HUKUM. FIX WAPRES ILEGAL. HARUS MUNDUR. DUA MAHKAMAH PERADILAN TERTINGGI DI INDONESIA SUDAH MEMUTUS JELAS. Tidak perlu lagi diskusi tunjukkan ijasah. Buang2 waktu dan tenaga. Tidak ada gunanya. PERBUATAN TERCELA ITU SUDAH TERJADI. POTENSI PIDANANYA SANGAT JELAS." (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads