Berita, Nasional

Akhir karier Sitti Husniah Tanlerang, bupati Gowa adik Komjen Fadil Imran diberhentikan tidak hormat

Repelita.id

16 October 2026 11:41 WIB

Akhir karier Sitti Husniah Tanlerang, bupati Gowa adik Komjen Fadil Imran diberhentikan tidak hormat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perjalanan karier Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa resmi berakhir setelah terjerat kasus dugaan pemerasan yang mencakup empat rangkaian peristiwa di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kemendagri menerbitkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap adik Komjen Fadil Imran tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Keputusan tegas Kemendagri ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Husniah. Posisi kepala daerah selanjutnya diserahkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, guna memastikan jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik tetap berlanjut.

ADVERTISEMENT

Langkah pemakzulan ini menjadi muara dari rentetan dinamika politik dan proses pemeriksaan di DPRD Gowa. Sebelumnya, nama Husniah terseret dalam isu perselingkuhan, tuduhan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis bernilai Rp16 miliar, hingga persoalan pencabutan beasiswa doktor seorang mahasiwa.

Meski demikian, tuduhan-tuduhan yang sempat bergulir dalam rapat pemeriksaan politik tersebut merupakan hal terpisah dari keputusan pemakzulan administratif. Pembuktian untuk setiap persangkaan pidana yang dituduhkan tetap mengacu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Di samping keputusan sanksi administratif pemberhentian dari jabatan bupati, Husniah juga mesti berhadapan dengan proses pidana. Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan perkara pemerasan dan pencucian uang di Kabupaten Gowa.

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Direktur Pendindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di kantor Kortas Tipidkor Polri, Jumat, 25 September 2026.

Perkara pertama mencakup pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pihak pengembang perumahan. Husniah disinyalir meminta daftar pemohon beserta hasil pembahasan dokumen PKKPR tersebut untuk diperiksa secara langsung.

“Kemudian saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” ucapnya.

Dalam transaksi tersebut, PT Royal Persada ditenggarai menyerahkan dana sebesar Rp100 juta, sementara PT Renjana memberikan Rp50 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Husniah melalui perantara pengemudi pribadinya.

Kasus kedua berkaitan dengan ekspansi pembukaan gerai minimarket baru di wilayah Gowa. Husniah diduga mengarahkan pihak pengelola minimarket agar berkonsolidasi dengan sosok berinisial HA yang menjadi kepercayaan sang bupati.

Melalui perantara HA, muncul instruksi penyerahan dana yang dikemas sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bernilai Rp85 juta untuk tiap lokasi gerai baru.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," tuturnya.

Peristiwa ketiga menyeret pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung untuk kawasan Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga asli Rp1,4 miliar agar persetujuan site plan Sakura 2 disetujui.

Aset properti tersebut kemudian didaftarkan atas nama pihak lain dengan nilai pembayaran yang disetor hanya sebesar Rp420 juta.

"Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar," ungkapnya.

Perkara keempat menyasar dugaan permintaan dana sponsor kegiatan event Beautiful Malino. Pihak penyidik menemukan indikasi permintaan uang sponsorship bernilai Rp100 juta kepada pengelola minimarket sebelum pertemuan audiensi perizinan dilakukan.

"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," jelasnya.

Secara komprehensif, penyidik mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang jabatan kepala daerah untuk memuluskan perizinan sembari meraup keuntungan finansial melalui perantara.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," tuturnya.

"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT," sambungnya.

Pihak kepolisian menegaskan pengusutan perkara ini terus didalami berdasarkan alat bukti yang sah. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.

Terbitnya keputusan pemberhentian dari Kemendagri dibenarkan langsung oleh pimpinan legislatif daerah. Langkah susulan akan diambil guna memproses pengalihan kepemimpinan daerah.

"Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF."

"Fisiknya akan kami ambil di gubernur untuk ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab, Kamis, 15 Oktober 2026.

Hasrul mengonfirmasi bahwa diktum keputusan yang tertuang dalam surat tersebut mencantumkan sanksi secara eksplisit.

"Sesuai surat yang kami terima disebutkan bahwa pemberhentian secara tidak terhormat," kata Hasrul.

Awal mula gejolak politik ini dipicu aksi unjuk rasa warga yang menyoroti isu dugaan perselingkuhan bupati dengan mantan konsultan politiknya. Isu ini kemudian direspon DPRD Gowa melalui rapat dengar pendapat hingga pembentukan panitia khusus hak angket.

Pansus hak angket kemudian melakukan pemeriksaan intensif terkait tiga isu utama, yakni isu perselingkuhan, dugaan korupsi seragam sekolah gratis Rp16 miliar, dan pembatalan sepihak beasiswa doktor.

Hasil penyelidikan pansus bermuara pada rapat paripurna DPRD Gowa yang menyepakati penggunaan hak menyampaikan pendapat untuk memakzulkan bupati. Keputusan ini disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPRD Gowa sebelum diajukan ke MA.

Setelah MA mengabulkan permohonan tersebut, berkas keputusan diteruskan ke Kemendagri hingga berujung pada penerbitan SK pemberhentian pada 14 Oktober 2026.

Di luar masalah pemakzulan dan perkara korupsi di Mabes Polri, Husniah juga dilaporkan oleh mantan suaminya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan serta pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Rangkaian proses hukum dan keputusan pemberhentian secara tidak hormat ini menjadi babak akhir dari dinamika kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa, sementara proses peradilan atas kasus pidananya terus bergulir.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung