Berita, Hukum, Nasional

Akhirnya Terang! Dekan Kehutanan UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli di Tengah Rentetan Gugatan Praperadilan

Repelita.id

08 August 2026 23:05 WIB

Akhirnya Terang! Dekan Kehutanan UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli di Tengah Rentetan Gugatan Praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kepastian hukum mengenai keabsahan ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyeret nama Dokter Tifa serta Roy Suryo kini mendapat penegasan resmi.

Pimpinan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Sigit Sunarta memastikan dokumen kelulusan mantan kepala negara tersebut murni diterbitkan oleh pihak kampus.

ADVERTISEMENT

Seluruh proses perkuliahan dan kewajiban akademis jenjang sarjana yang dijalani mantan Wali Kota Solo itu terbukti memenuhi mekanisme organisasi pendidikan.

"Perlu diketahui, ijazah dan skripsi Joko Widodo adalah asli. Beliau pernah kuliah di sini, teman-teman satu angkatan mengenal baik beliau, beliau aktif dalam kegiatan mahasiswa Silvagama, tercatat menempuh berbagai mata kuliah, menyelesaikan skripsi, sehingga ijazah yang diterbitkan oleh UGM adalah asli," kata Sigit.

Di sisi lain proses hukum terus berjalan seiring permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa melalui lembaga peradilan setempat.

Langkah gugatan hukum tersebut didaftarkan guna menguji keabsahan keputusan penghentian proses penuntutan yang melibatkan instansi kejaksaan.

Sementara itu Roy Suryo juga melayangkan permohonan praperadilan jilid empat untuk menantang penetapan status larangan bepergian ke luar negeri.

Upaya perlawanan hukum ini diajukan guna membatalkan keputusan pencekalan yang diterbitkan oleh aparat kepolisian daerah.

Rangkaian tindakan hukum sebelumnya telah mencatatkan berbagai putusan termasuk pembatalan tindakan penangkapan serta penahanan pada tahap awal.

Adapun gugatan pembatalan status tersangka milik mantan menteri tersebut pernah ditolak hakim sehingga status hukumnya dinyatakan tetap sah.

Tuntutan ganti rugi materiil senilai ratusan juta rupiah yang diajukan kepada kepolisian saat ini dilaporkan masih dalam penanganan pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung