Repelita Jakarta - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada satu pun hakim yang menyatakan ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebagai asli.
Menurut pandangannya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan perkara paling sensitif yang membuat para hakim berada dalam posisi yang sangat sulit dan terjepit.
ADVERTISEMENT
Para hakim, tegas Khozinudin, tidak akan berani mendukung Jokowi secara terbuka dengan cara menolak gugatan dari masyarakat.
Sebab, jika hakim terang-terangan memenangkan pihak Jokowi, maka mereka akan diadili oleh opini publik dan dianggap telah berpihak pada mantan presiden.
Di sisi lain, kata Khozinudin dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026, hakim juga tidak mungkin berani mengabulkan gugatan tersebut.
Jika hakim mengabulkan gugatan, maka secara tidak langsung mereka menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu di mata hukum.
"Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian," ujar Khozinudin.
Pengadilan Negeri Surakarta sebelumnya telah resmi menolak gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI dalam putusan yang dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (N.O).
Putusan N.O tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh seluruh pihak tergugat.
Namun yang perlu digarisbawahi, kata Khozinudin, dalam putusan tersebut hakim sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Majelis hakim juga tidak pernah mengabulkan gugatan yang berarti menyatakan ijazah tersebut palsu.
Menurut Khozinudin, putusan N.O merupakan jalan tengah yang kompromistis agar hakim tidak dimaki rakyat secara langsung, juga agar tidak terlihat memihak pada Jokowi.
"Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O," kata Khozinudin menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa putusan N.O dalam praktik hukum di Indonesia sering dianggap sebagai putusan 0-0 yang belum menentukan pemenang atau pecundang.
Sebab, hakim belum masuk ke pokok perkara atau substansi utama dari gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
"Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil)," pungkas Khozinudin.
Dengan demikian, hingga detik ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan secara eksplisit bahwa ijazah yang diklaim Jokowi adalah asli atau tidak palsu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok