Berita, Nasional

Aktivis Kontras Andrie Yunus Kirim Surat ke Prabowo, Tolak Peradilan Militer dan Minta TGPF Independen untuk Kasus Penyiraman Air Keras

Repelita.id

17 April 2026 20:24 WIB

Aktivis Kontras Andrie Yunus Kirim Surat ke Prabowo, Tolak Peradilan Militer dan Minta TGPF Independen untuk Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat (17/4/2026) untuk memperjuangkan keadilan atas teror penyiraman air keras yang menimpanya.

Langkah ini diambil tepat 30 hari setelah peristiwa yang disebutnya sebagai percobaan pembunuhan berencana pada 12 Maret 2026 lalu, di mana para aktivis membacakan surat tersebut di pintu gerbang Kompleks Istana sebagai bentuk protes atas macetnya penanganan kasus.

ADVERTISEMENT

Dalam suratnya, Andrie Yunus secara lugas mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasusnya karena ia merasa hingga saat ini belum ada kemajuan berarti meskipun berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh koleganya di Kontras dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

"Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini," tulis Andrie Yunus dalam petikan suratnya yang diterima redaksi.

Andrie mengungkapkan bahwa investigasi mandiri yang dilakukan TAUD telah mengidentifikasi sedikitnya 16 pelaku lapangan, yang menjadi dasar kuat baginya untuk menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan militer.

Ia secara tegas menyampaikan keraguannya terhadap kredibilitas peradilan militer dalam menangani kasus kekerasan terhadap sipil karena sejarah membuktikan bahwa lembaga tersebut sering kali menjadi tameng impunitas.

"Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil… melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas," tegasnya.

Ia menilai proses di Puspom TNI saat ini tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik karena minimnya transparansi informasi sehingga kasus ini harus ditarik ke peradilan umum.

Andrie meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen yang dapat bekerja secara objektif tanpa intervensi kepentingan institusional mana pun.

"Saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law," tulis Andrie menutup suratnya.

Surat lengkap Andrie Yunus yang bertanggal 17 April 2026 itu juga menyebut bahwa berbagai pihak termasuk Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menekankan pentingnya penyelesaian kasus dengan mengedepankan kepentingan dan prinsip korban.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan semata tentang dirinya melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tulisnya.

Andrie juga meminta Presiden memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung