Berita, Hukum

Alasan Roy Suryo Optimis Menang Lagi di Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Repelita.id

08 July 2026 23:55 WIB

Alasan Roy Suryo Optimis Menang Lagi di Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus hukum dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo kembali berlanjut di meja hijau. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kini menempuh jalur praperadilan untuk kali kedua.

Permohonan baru ini secara spesifik menggugat penggunaan Pasal 32 dalam UU ITE yang diajukan oleh penyidik. Sidang perdana direncanakan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

Pihak Roy Suryo menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi untuk mengulangi kemenangan pada proses hukum sebelumnya. Keoptimisan ini merujuk pada putusan hakim terdahulu yang sempat mengabulkan gugatan terkait prosedur tindakan kepolisian.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebelumnya telah menerima sebagian permohonan Roy mengenai ketidaksahan langkah penggeledahan hingga tersingkir. Refly Harun selaku tim hukum menilai putusan tersebut menjadi fondasi kuat dalam menghadapi perdamaian susulan ini.

“Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru,” ujar Refly Harun.

Menurut tim kuasa hukum, praperadilan ini menjadi krusial karena langsung menyasar pada substansi pasal sangkaan penyidik. Roy Suryo menyampaikan Pasal 32 ayat 1 UU ITE perihal dugaan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Jokowi.

Refly pernyataan penolakan keras atas pasal tersebut dan melabelinya sebagai pasal selundupan dalam strategi hukum mereka. Ia menduga pasal ini sengaja digunakan untuk memperluas kewenangan penyidik ​​agar bisa menahan Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

“Karena kami akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik ​​bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa,” kata Refly.

Harapan besar digantungkan kepada majelis hakim untuk dapat membedah argumentasi ketidaktepatan penerapan pasal tersebut secara objektif. Hasil konferensi ini diharapkan mampu mengubah posisi tawar hukum bagi Roy Suryo secara keseluruhan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung