Berita, Nasional

Amien Rais Ingatkan Hakim MK Pegang Teguh Sumpah Terkait Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.id

28 September 2026 20:06 WIB

Amien Rais Ingatkan Hakim MK Pegang Teguh Sumpah Terkait Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus perselisihan hasil pemilihan umum terkait keabsahan dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digugat oleh Denny Indrayana mendapat perhatian serius dari Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais.

Melalui sebuah tayangan video yang diunggah pada kanal YouTube Amien Rais Official pada Senin, 28 September 2026, mantan Ketua MPR RI tersebut mengingatkan agar seluruh hakim konstitusi senantiasa memegang teguh sumpah jabatan mereka.

ADVERTISEMENT

Amien Rais menyampaikan bahwa sumpah yang diucapkan para hakim untuk memenuhi kewajiban dengan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 harus diimplementasikan demi mengabdi kepada kepentingan nusa dan bangsa.

Tokoh politik senior tersebut memberikan apresiasi khusus kepada tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, karena konsisten menuntut pembuktian fisik secara konkret terhadap dokumen pendidikan milik Gibran.

Dalam penjelasannya, Amien Rais menyatakan bahwa perhatian publik nasional hingga diplomat asing dari berbagai negara sahabat tengah tertuju pada integritas proses hukum persidangan yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, ia juga menceritakan momen diskusi santai bersama Plt Ketua Umum Partai Ummat Ustaz Sambo dan Sekjen Partai Ummat Mas Soddiq saat berkumpul di Warung Kopi Kaktus Yogyakarta pada Minggu malam, 27 September 2026.

Pada kesempatan tersebut, mereka sempat menghubungi Denny Indrayana yang kemudian berpesan agar seluruh pihak tidak berputus asa dan tetap menempuh jalur konstitusional yang dibenarkan oleh aturan hukum negara.

Amien Rais mengaku merasa sangat gembira setelah mengetahui perkembangan positif mengenai diterbitkannya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme rangkaian persidangan secara lebih tertib.

Langkah verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan berkas argumen hingga pembuktian fisik dinilai menjadi ruang bagi institusi peradilan untuk berpihak pada kebenaran objektif serta keadilan bagi ratusan juta rakyat Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung