Repelita [Jakarta] - Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) melayangkan kecaman keras terhadap sikap Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus.
Kecaman tersebut dipicu oleh julukan si bolu ketan yang disematkan Deddy kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum PP AMPG, Sedek Bahta, menyebut tindakan tersebut merupakan serangan personal yang telah melampaui etika berpolitik.
Penggunaan julukan bernada merendahkan seperti si bolu ketan oleh politisi tingkat nasional adalah bentuk kemunduran etika berpolitik yang sangat memprihatinkan, ujar Sedek dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sedek, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi, namun harus tetap didasarkan pada argumentasi yang sehat.
Ia menilai serangan tersebut hanya menunjukkan kedangkalan cara berpikir dan hilangnya fatsun politik dari seorang politisi.
AMPG juga menyoroti tuduhan terkait perkara distribusi batu bara untuk PLTU yang dialamatkan kepada Bahlil.
Sedek menegaskan bahwa pemeriksaan hukum harus berpijak pada alat bukti yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Proses penegakan hukum tidak boleh digerakkan oleh tekanan opini publik atau narasi politik yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Terkait tata kelola batu bara, AMPG menilai urusan tersebut berada dalam koridor bisnis antarkorporasi di bawah kendali PT PLN.
Sedek menilai serangan yang muncul merupakan upaya kampanye hitam untuk mendegradasi kredibilitas Bahlil atas berbagai kebijakan progresif di Kementerian ESDM.
Langkah-langkah progresif beliau justru direspons dengan kampanye hitam dan pembunuhan karakter, demi menjatuhkan kredibilitas kepemimpinan nasional yang berprestasi, tambahnya.
Pihak AMPG dengan tegas menuntut agar Deddy Yevri Sitorus menarik kembali ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik serta keluarga besar Partai Golkar.
Sedek menyatakan pihaknya akan terus mengawal marwah partai dan para pemimpinnya dari berbagai bentuk fitnah serta pelecehan verbal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok