Repelita Jakarta - Unggahan akun Instagram milik Rumail Abbas (@stakof) mendadak viral setelah membedah putusan Mahkamah Agung terkait perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dhani.
Dalam unggahan yang tersebar pada awal Mei 2026, Rumail mengaku mengacu pada Putusan MA Nomor 12 PK/AG/2012 yang disebut sebagai landmark decision dalam Laporan Tahunan MA RI 2013.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan analisisnya berbasis dua dokumen publik yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan ringkasan Peninjauan Kembali MA.
Rumail memaparkan perjalanan perkara perceraian tersebut mulai dari tahun 2008 di PA Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai.
Pada tahun 2009 permohonan banding dari pihak Ahmad Dhani tidak diterima oleh pengadilan tinggi.
Pada tahun 2010 kasasi yang diajukan Dhani ke Mahkamah Agung ditolak sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada tahun 2012 tahap peninjauan kembali atau PK kembali disorot oleh publik sebagai babak akhir perkara ini.
Terkait klaim Dhani bahwa MA hanya mengabulkan cerai, Rumail menyebut klaim ini keliru karena dalam putusan PK MA pembagian harta bersama tetap ditegaskan 50 banding 50.
Soal klaim bahwa hak asuh anak jatuh ke Dhani, Rumail menegaskan hal ini tidak benar karena putusan PK justru menyatakan anak yang sudah berusia 12 tahun atau mumayyiz berhak memilih ikut ayah atau ibu.
Prinsip ini disebut menjadi salah satu alasan perkara tersebut dikategorikan sebagai yurisprudensi penting.
Terkait klaim talak tiga karena perselingkuhan, Rumail menegaskan tidak ada pertimbangan hakim soal hal tersebut di semua tingkat peradilan.
Ia menyebut perceraian terjadi melalui cerai gugat bukan cerai talak dengan status talak satu bain sughra.
Mengenai klaim bukti baru yang diunggah di media sosial, Rumail menilai klaim berbasis potongan dokumen yang tidak bisa diverifikasi secara hukum.
Jika ada bukti baru atau novum seharusnya ditempuh lewat jalur PK ulang atau proses pidana bukan sekadar unggahan media sosial.
Soal klaim laporan KDRT palsu, Rumail menyebut terdapat laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2007 yang didukung saksi-saksi.
Ia juga menyinggung bahwa peristiwa tersebut tidak dibantah oleh Dhani melainkan diakui sebagai bentuk memberi pelajaran.
Terkait klaim tidak dipercaya MA menurut analisis Rumail justru tudingan balik terhadap Maia yang tidak terbukti dalam pertimbangan hakim.
Rumail sendiri menegaskan terbuka terhadap koreksi terutama jika ada pihak yang memiliki dokumen lengkap putusan dan dapat menunjukkan perbedaan dengan rujukan halaman resmi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok