Berita, Nasional

Andrianto Andri Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Diduga untuk Pantau Sikap Soal Ijazah Gibran

Repelita.id

08 November 2026 01:17 WIB

Andrianto Andri Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Diduga untuk Pantau Sikap Soal Ijazah Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal polisi disinyalir berkaitan erat dengan upaya memantau sikap kepala negara mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Tokoh pergerakan dan pro demokrasi Andrianto Andri memandang skandal pengintaian tersebut tidak bisa dilepaskan dari ambisi politik dinasti yang selama ini menuai sorotan tajam dari masyarakat luas.

Ia menilai praktik penyadapan terhadap pimpinan tertinggi negara merupakan instrumen penyalahgunaan wewenang yang sangat melukai kehormatan institusi kepolisian sebagai alat negara.

"Peristiwa penyadapan ini merupakan sebuah instrumen yang sangat mencederai Bhayangkara Polri sebagai alat negara," tegas Andrianto Andri dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (6/11/2026).

Menurut Andrianto, sepanjang pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, khususnya pada masa jabatan kedua ketika Korps Bhayangkara berada di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi kepolisian telah dijadikan perkakas kekuasaan.

"Selama ini terutama di era Jokowi, terutama periode kedua ketika Polri dipimpin oleh Sigit sangat terlihat politik menjadi alat kekuasaan," ujarnya menilai kondisi kepemimpinan kepolisian kala itu.

Ia mengingatkan bahwa praktik menempatkan kepolisian sebagai alat politik penguasa telah mengkhianati amanat reformasi yang memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

"Seharusnya Polri sudah menjadi instrumen sipil. Alat kekuatan yang di luar domain kekuasaan tetapi LSP terutama menjadikan Polri alat kekuasaan," tutur Andrianto.

Lebih jauh, ia memaparkan keterkaitan antara operasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan mencuatnya kembali polemik dokumen pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2026.

"Beranjak ke tahun 2026 soal isu ijazah Gibran ditanyakan dan ditagih semakin mencuat, ini yang menjadi dasar Jokowi perlu untuk memata-matai apa tindakan sikap Presiden Prabowo terhadap persoalan ini," bebernya.

Ia meyakini operasi pengintaian komunikasi kepala negara tersebut dirancang secara sengaja untuk membaca arah kebijakan dan langkah politik yang akan diambil presiden dalam menghadapi kemelut tersebut.

"Tidak mungkin melakukan penyadapan tanpa maksud-maksud tertentu, tidak lain mengorek sikap dan tindakan apa yang akan dilakukan Prabowo terhadap persoalan yang krusial ini dalam kasus Gibran," terang Andrianto.

Andrianto juga menyatakan keyakinannya bahwa mantan Kapolri bersama para perwira tinggi kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pihak yang bergerak sendiri tanpa kendali.

"Kami yakin pasti ada aktor intelektualnya di kasus penyadapan ini," tegasnya menuntut pengusutan menyeluruh hingga menyentuh dalang utama di balik layar.

Ia turut menyoroti loyalitas ganda dalam struktur komando kepolisian serta ikatan balas budi antara Listyo Sigit Prabowo dengan mantan Presiden Joko Widodo.

"Polri ada dua atasan yaitu Presiden Prabowo, yang kedua LSP gelap mata yaitu kepada mantan Presiden yang telah mengangkat dirinya sebagai Kapolri," jelas Andrianto.

Menurutnya, karier Listyo Sigit Prabowo tidak akan pernah mencapai kursi pimpinan tertinggi kepolisian tanpa sokongan politik dari Joko Widodo.

"Karena LSP sangat sulit untuk posisi Kapolri kalau bukan karena Jokowi. Selain itu LSP tidak ada prestasi di kepolisian," ucap Andrianto.

Ia pun menyinggung rangkaian rekayasa aturan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden lalu mulai dari syarat usia di Mahkamah Konstitusi hingga dokumen penyetaraan pendidikan.

"Apa yang dilakukan Jokowi yang sangat di luar batas terutama telah mengakali UU sebagai persyaratan sekolahnya Gibran, umur di MK," jelasnya kembali.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung belakangan ini dinilai telah menegaskan adanya cacat keabsahan dalam pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.

"MK dan MA kan sudah melakukan yang dianggap Gibran tidak absah lah kira-kira dari Pilpres lalu," ungkapnya menyoroti konsekuensi hukum dari dua putusan peradilan tersebut.

Pada akhir pernyataannya, Andrianto mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi terberat karena tindakan penyadapan terhadap presiden telah menghancurkan martabat kepolisian dan mengarah pada perbuatan makar.

"Apa yang dilakukan LSP dan kawan-kawan jenderalnya ini sangat merusak sisi marwah Bhayangkara. Bisa disebut makar dan harus ditindak tegas," pungkas Andrianto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung