Berita, Nasional

Anggota Komisi III DPR Abdullah Tegaskan Parlemen Serap Aspirasi Publik Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Repelita.id

09 October 2026 17:14 WIB

Anggota Komisi III DPR Abdullah Tegaskan Parlemen Serap Aspirasi Publik Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Arus desakan politik dari berbagai elemen masyarakat sipil kini membanjiri pimpinan parlemen agar segera mengambil tindakan konkret guna menyikapi amar putusan Mahkamah Konstitusi seputar dokumen kualifikasi formal milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah pengawasan ketatanegaraan tersebut dipicu oleh pertimbangan hukum majelis hakim yudikatif yang menegaskan tidak adanya pembuktian otentik berupa berkas kelulusan luar negeri yang memiliki kesetaraan hukum dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas.

ADVERTISEMENT

Merespons gelombang aspirasi publik yang kian masif tersebut, salah satu legislator senayan dari Komisi Hukum Abdullah menyatakan bahwa jajaran parlemen saat ini sedang melakukan pemetaan materi hukum secara komprehensif sebelum merumuskan konklusi.

Berdasarkan wawancara terbuka bersama barisan jurnalis di kompleks ibu kota pada hari Jumat 9 Oktober 2026, sosok yang akrab disapa Abduh ini menegaskan pentingnya menangkap opini kolektif konstituen sebagai pijakan partai politik.

“Saya mau menyerap aspirasi masyarakat dahulu terkait ijazah Gibran ini. Dari hasil menyerap aspirasi tersebut, nanti saya bawa ke partai dan akan saya teruskan kepada para pimpinan di DPR,” ujar Abduh.

Lebih lanjut, Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi III DPR RI ini mengonfirmasi adanya letupan kekecewaan sosiopolitik yang disuarakan oleh netizen di berbagai platform digital ketatanegaraan pasca pengumuman hasil sidang pleno tersebut.

Kendati demikian, dirinya menyayangkan adanya manuver dari kelompok tertentu yang mencoba mengaburkan substansi perkara dengan dalih bahwa kepemilikan sertifikat pendidikan tinggi tingkat sarjana secara otomatis menggugurkan prasyarat dasar pemilu.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan distorsi informasi sosiopolitik demi menjaga situasi ketertiban umum serta mencegah terjadinya degradasi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Saya meminta jangan spin putusan MK dan konteks syarat cawapres itu, karena ini akan membuat masyarakat bingung dan kecewa lagi nanti,” tegas Abduh.

Tokoh perwakilan rakyat ini berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh rangkaian implikasi hukum pasca maklumat hukum yudikatif tersebut dengan menempatkan hukum dasar tertulis sebagai panglima tertinggi dalam sistem demokrasi nasional.

Dirinya mengonfirmasi bahwa diskursus mengenai potensi penggunaan hak menyatakan pendapat ataupun mekanisme pemberhentian kepemimpinan nasional yang mengacu pada hukum dasar publik saat ini sedang dibahas secara internal.

“Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh,” jelas Abduh.

Di sisi lain, politisi ini menanggapi secara santai disertai kelakar sosiopolitik saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kepastian tanggal pembentukan panitia khusus angket untuk mengusut legalitas berkas sang wapres.

Dirinya berseloroh bahwa pergerakan koalisi di parlemen membutuhkan legalitas administratif berupa pemenuhan kuorum daftar kehadiran serta tanda tangan resmi dari para anggota dewan lintas fraksi secara fisik.

“Memang teman-teman sudah pegang nama dan tanda tangan anggota DPR yang mendorong hal tersebut? Kalau ditanya kapan DPR akan menyikapi putusan ini, jawabannya seperti lirik lagu, jika tidak hari ini, mungkin minggu depan. Jika tidak minggu ini, mungkin bulan depan. Jika tidak bulan ini, mungkin tahun depan,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung