Berita, Nasional

Anwar Usman Tegaskan Tak Intervensi Sidang MK Terkait Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.id

06 October 2026 13:36 WIB

Anwar Usman Tegaskan Tak Intervensi Sidang MK Terkait Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan berkas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menuai atensi luas dari berbagai kalangan.

Kanal YouTube Official iNews menyiarkan laporan mendalam mengenai tanggapan terbuka yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait kasus hukum keponakannya tersebut.

ADVERTISEMENT

Mantan pimpinan lembaga konstitusi yang baru saja mendapat amanat baru di jajaran pemerintahan itu menegaskan komitmen pribadinya untuk tidak ikut campur dalam perkara tersebut.

Anwar Usman menyatakan secara terbuka bahwa dirinya sangat menghormati independensi lembaga peradilan serta memahami batasan peran yang melekat pada dirinya saat ini.

Pernyataan bersikap netral itu disampaikan di hadapan awak media setelah dirinya resmi dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto.

Di tengah momentum pelantikan yang berlangsung pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 tersebut, dirinya meminta agar proses pembuktian di persidangan berjalan tanpa gangguan.

Secara lugas Anwar Usman menyampaikan pernyataan berupa “oh jangan deh jangan jangan saya saya ini orangnya ya sudah tahu sendiri deh enggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapapun,” kepada para wartawan.

Tokoh hukum tersebut juga enggan memberikan ulasan atau opini subjektif sekecil apa pun dan menyerahkan segala mekanisme sengketa kepada para hakim aktif.

Anwar Usman kembali menambahkan ucapan berupa “nah itulah ciri saya itu gimana Pak itu janganasa mohon maaf mau komen kalau itu biarkan aja mereka yang menyelesaikan,” di tengah sesi wawancara.

Dirinya pun menegaskan bahwa posisi masa lalunya sebagai bagian dari koridor hakim peradilan tidak lantas membuat dirinya memiliki kebebasan untuk berkomentar.

Anwar Usman menyatakan bahwa pemberian opini terhadap kasus yang sedang berjalan justru berpotensi dinilai sebagai sebuah intervensi tidak langsung terhadap Mahkamah Konstitusi.

Dirinya pun memastikan tidak pernah melangsungkan komunikasi khusus maupun sesi konsultasi hukum secara tertutup dengan sang wakil presiden selama beberapa bulan ke belakang.

Anwar Usman memberikan penegasan berupa “tidak ada saya jarang ketemu berapa bulan baru ketemu tadi aja enggak ada dan saya sendiri enggak mau saya kan bukan orang politik,” untuk menepis isu miring.

Di sisi lain, publik kini sedang menantikan pembacaan putusan akhir dari majelis hakim mengenai sengketa kualifikasi administrasi yang diajukan kubu Denny Indrayana.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD ikut memberikan ulasan mendalam mengenai dua skenario putusan administrasi yang berpotensi dikeluarkan oleh majelis hakim pekan ini.

Mantan Menko Polhukam tersebut menjelaskan karakteristik sifat putusan pertama yang disebut dengan istilah deklaratur, yakni hanya menyatakan ketidaksahan berkas tanpa menjatuhkan sanksi.

Sementara untuk karakteristik sifat putusan kedua yang dikenal sebagai kondemnatur, majelis hakim secara tegas menyatakan kesalahan sekaligus menjatuhkan hukuman berupa diskualifikasi.

Dalam proses pembuktian sengketa ini, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari kuasa hukum Bambang Widjojanto yang meminta kehadiran fisik Gibran di ruang sidang.

Majelis hakim beralasan bahwa persidangan hanya memerlukan kehadiran dari pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan serta pandangan yang dibutuhkan oleh pengadilan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada pihak pemohon untuk dapat memaklumi keputusan bersama yang telah diambil oleh seluruh jajaran hakim dalam rapat tersebut.

Tensi politik semakin memanas setelah organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat bersama Aliansi Rakyat Menggugat mengambil langkah hukum yang jauh lebih agresif.

Gabungan perwakilan masyarakat tersebut resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan pidana terkait polemik dokumen negara tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa laporan tersebut difokuskan pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan serta penggunaan dokumen yang isinya tidak benar.

Pihak pelapor secara khusus mempersoalkan keabsahan pencantuman status kelulusan grade 12 UTS yang disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan Peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Melalui jalur hukum pidana ini, penyidik kepolisian dinilai akan memiliki ruang gerak yang jauh lebih bebas untuk melakukan penyelidikan menyeluruh ketimbang proses hukum di MK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung