Berita, Nasional

Apa Faedahnya Dibuka Lagi? Ketua Joman Sebut Pembuktian Keabsahan Ijazah Jokowi Wajib Diuji di Pengadilan Bukan Ruang Publik Apa

Repelita.id

09 August 2026 23:34 WIB

Apa Faedahnya Dibuka Lagi? Ketua Joman Sebut Pembuktian Keabsahan Ijazah Jokowi Wajib Diuji di Pengadilan Bukan Ruang Publik Apa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Desakan berbagai pihak agar ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ditunjukkan kembali ke hadapan umum dinilai sudah kehilangan urgensi mendasar.

Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan menyatakan bahwa dokumen kelulusan tersebut kini telah berada di dalam ranah penegakan hukum resmi.

ADVERTISEMENT

Penanganan perkara yang tengah bergulir membuat seluruh pembuktian keabsahan berkas semestinya diuji secara langsung pada proses persidangan.

"Kalau saya melihatnya ini ya mungkin it's too late gitu ya. Dalam hal ini kan kita melihat bahwasannya kalau ijazah Pak Jokowi itu ada di pengadilan negeri Jakarta Timur ya," ujar Andi.

Pihak kejaksaan dikonfirmasi telah mengamankan berkas terkait guna melengkapi materi penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.

"Dan ini juga dalam kejaksaan juga sudah memegang itu. Yang sebagai bahan materi nanti dalam sidang pokok perkara Dokter Tifa maupun Roy Suryo," ucapnya.

Langkah gerakan Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi yang terus mendorong pembahasan di ruang publik disentil sebagai tindakan pencarian perhatian semata.

"Kalau kembali lagi apa yang dilakukan oleh katakanlah Bonjowi ya. Ya, menurut saya bukan membongkar, mencari sensasi lah. Buat apa lagi?," tukasnya.

Dinamika kritik maupun tantangan dari sekelompok warga terhadap pejabat pemerintahan dipandang sebagai hal wajar dalam ranah publik.

"Tapi ya, ini tidak ada hubungannya dengan Pak Jokowi. Semua pemimpin atau birokrat, kalau di-challenge oleh sekelompok masyarakat, ada orang-orang yang ingin melakukan suatu hal yang quote unquote genit-genit," bebernya.

Mantan kepala negara disinyalir berpotensi dimanfaatkan oleh kubu tertentu demi kepentingan manuver politik praktis.

"Ingin membongkar salah satu pejabat publik ini gitu ya, mau tidak mau ya harus dibuka semua. Bisa saja Presiden ini dijadikan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menekan lawan politik," timpalnya.

Pengungkapan dokumen legalitas di luar mekanisme pengadilan dianggap tidak memberikan asas manfaat bagi kepastian hukum.

"Tapi dalam konteksnya, yang untuk Pak Jokowi ini, ini sudah barang bukti. Di persidangan, kalau misalnya dibuka, apa faedahnya? Apa untungnya?," imbuhnya.

Kepastian hukum atas perselisihan berkas tersebut wajib dibuktikan di hadapan majelis hakim dan bukan berlandaskan opini liar masyarakat.

"Ini kan sudah masuk ke dalam ranah pengadilan, pidana. Bukan ada kemungkinan beliau akan menunjukkan Ijazahnya di persidangan memang," terangnya.

"Kalau kita melihat apa sih yang mereka cari. Wah saya mencari kebenaran, kbenaran apa yang akan kau cari?," sambung dia.

Sengketa dokumen resmi ditegaskan harus tuntas melalui putusan lembaga peradilan yang berwenang secara sah.

"Kebenaran itu akan muncul ketika terjadi suatu perselisihan yang dimana? Di lembaga pengadilan," tandasnya.

"Bukan di lembaga-lembaga jalanan yang sifatnya untuk asumsi-asumsi yang dia glorifikasikan untuk menarik atensi publik dan membenarkan apa asumsi mereka, bukan itu," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung