Berita, Nasional

Apel Pagi Jadi Titik Awal Terbongkarnya Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Repelita.id

29 April 2026 16:18 WIB

Apel Pagi Jadi Titik Awal Terbongkarnya Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kegiatan apel pagi prajurit TNI ternyata menjadi pintu awal terungkapnya kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagaimana disampaikan Oditur Militer dalam sidang dakwaan.

Fakta ini mulai terkuak setelah muncul kejanggalan pada kondisi fisik dua orang prajurit yang kemudian diketahui berstatus sebagai terdakwa I dan terdakwa II dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan oditur di persidangan, pada malam kejadian tanggal 12 Maret 2026, kedua terdakwa justru terkena percikan cairan kimia yang sama persis mereka gunakan untuk menyerang korban.

Saat keduanya melarikan diri dari lokasi kejadian, mereka merasakan sensasi panas yang sangat hebat pada kulit hingga terpaksa menepi dan membeli air mineral di warung terdekat.

" Terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut (menggunakan air mineral)," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Setibanya di mess Bais TNI yang berlokasi di Kalibata pada tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, kedua terdakwa langsung disambut oleh terdakwa III dan terdakwa IV.

Rekan mereka yang lain itu kemudian membantu merawat luka bakar yang cukup parah pada tubuh kedua pelaku utama penyerangan tersebut.

Kondisi luka yang diderita membuat kedua terdakwa tidak dapat mengikuti kegiatan apel pagi di kesatuan pada keesokan harinya karena harus menjalani perawatan intensif.

Ketidakhadiran mereka dalam apel pagi itu segera memicu kecurigaan dari komandan satuan karena kedua prajurit tersebut dikenal disiplin dan jarang absen.

Pada tanggal 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, Komandan Denma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi secara resmi memerintahkan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi kedua prajurit yang bersangkutan.

Serda Arif yang bertugas sebagai Provost Denma Bais TNI kemudian melakukan pemeriksaan langsung di mess tempat tinggal para terdakwa.

Dari hasil pengecekan yang teliti, ditemukan bukti adanya luka bakar akibat cairan kimia pada tubuh kedua prajurit tersebut.

" Luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur merinci temuan medis.

Keduanya kemudian segera dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut atas arahan langsung Dandenkes Bais TNI, Dokter Nursito.

Namun ketika dimintai keterangan resmi terkait penyebab pasti luka yang mereka alami, jawaban yang diberikan justru terkesan mengelak dan menimbulkan kecurigaan yang lebih besar.

Interogasi intensif pun dilakukan oleh tim penyidik militer hingga akhirnya terdakwa I dan terdakwa II mengakui seluruh keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus.

" Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," tegas Oditur di ruang sidang.

Berdasarkan pengakuan yang mengungkap jaringan pelaku tersebut, keempat orang yang terlibat kemudian langsung diamankan oleh pihak berwenang.

Pada tanggal 18 Maret 2026, seluruh terdakwa secara resmi dilimpahkan ke Puspom TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung