Repelita Kubu Raya - Praktik bisnis arang bakau di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belakangan ini menuai polemik lantaran dianggap sebagai usaha turun temurun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi warga setempat.
Namun di lain pihak, penebangan hutan bakau atau mangrove tanpa izin dari instansi terkait dinilai dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Pasalnya biaya reboisasi atas kerusakan hutan mangrove tersebut menelan anggaran APBN yang dikelola BPDAS Kapuas dan dilaksanakan oleh LPHD Desa Batu Ampar dengan nilai fantastis.
Sebelumnya, jajaran TNI AL bersama Gakkum telah melakukan penegakan hukum dengan menyita 84 ton arang bakau asal Kecamatan Batu Ampar yang diduga ilegal pada Januari 2025.
Para pelaku dalam kasus tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Setelah adanya penindakan tegas dari TNI AL dan tim intelijen tersebut, ratusan warga Kecamatan Batu Ampar justru menggelar aksi unjuk rasa damai.
Mereka meminta agar usaha arang bakau diberikan solusi dengan alasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Terbaru pada tanggal 9 April 2026, Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya menggelar rapat bersama masyarakat dan instansi terkait membahas usaha arang bakau di Desa Batu Ampar.
Dalam dokumen hasil rapat tersebut, DPRD mengakui bahwa kegiatan penebangan hutan mangrove berpotensi berbenturan dengan regulasi kehutanan yang berlaku.
DPRD juga mengakui bahwa praktik penebangan tersebut berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Kubu Raya.
Namun dalam bagian rekomendasi solusi jangka pendek, DPRD mengusulkan agar stok arang yang sudah ada dapat "dijual secara terbatas" di wilayah Kalimantan Barat.
DPRD juga mendorong koordinasi lintas instansi untuk membantu penyaluran hasil produksi arang bakau yang masih tersimpan di gudang-gudang warga.
Pantauan di lapangan pada tanggal 7 April 2026 di Dermaga Tirtaria Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, terlihat aktivitas bongkar muat arang bakau.
Sebuah kapal motor air bermuatan arang bakau terlihat dibongkar dan kemudian dimuat ke dalam dua unit mobil fuso berukuran besar.
Informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan bahwa kedua mobil fuso dengan label "Prajurit Laut" tersebut pergi meninggalkan lokasi pelabuhan Tirtaria.
Selanjutnya mobil fuso bermuatan arang bakau tersebut pada tanggal 9 April terlihat menuju Pelabuhan Diwkora Pontianak untuk dikirim keluar Kalimantan.
Pantauan selanjutnya pada tanggal 18 April 2026, lagi-lagi aktivitas bongkar muat arang bakau terjadi di Dermaga Tirtaria Kecamatan Sungai Raya.
Arang bakau yang dibongkar tersebut informasinya berasal dari Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Puluhan ton arang bakau yang dibungkus menggunakan karung goni tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil pikup untuk dilansir ke sebuah gudang penyimpanan.
Koordinator Lembaga TINDAK, Yayat Darmawi, mengatakan bahwa ada kerancuan kebijakan dari eksekutif yang tujuannya memberi solusi terhadap penjualan arang bakau.
"Siapa yang akan bertanggung jawab jikalau hukum bertindak sesuai ketentuannya yang mana kebijakan itu tidak bisa ditolerir dikarenakan tidak bolehnya dikeluarkannya diskresi yang justru bertentangan dengan aturan," tegas Yayat dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026).
Yayat menambahkan bahwa dilema stok arang bakau yang dipaksakan dijual namun akan menabrak larangan yang sudah ditetapkan pemerintah harus segera dievaluasi.
Ia mempertanyakan mengapa terjadi over stok arang bakau dalam jumlah besar yang mengindikasikan adanya orderan besar-besaran dari pihak tertentu.
"Sebaiknya jangan lakukan upaya memaksakan kehendak dengan dalih menghabiskan stok arang bakau yang ada, karena apapun alasannya perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja akan berdampak atau berakibat hukum bagi pelakunya termasuk bagi pihak yang menyuruh melakukan," ujarnya.
Sementara itu, Aktivis LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji, menyoroti miliaran rupiah anggaran APBN dari KLHK yang dikelola BPDAS Kapuas dan BRGM.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk melakukan reboisasi atas kerusakan hutan mangrove di Desa Batu Ampar yang justru terus ditebang.
"Miliar rupiah uang negara untuk reboisasi hutan mangrove di Desa Batu Ampar terkesan mubazir, jika setelah dilakukan perbaikan justru ada dugaan penebangan liar untuk arang bakau dibiarkan. Lantas siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sarmaji.
Ia meminta agar kegiatan penebangan hutan mangrove untuk arang bakau ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum (APH).
"Saya minta aparat penegak hukum TNI AL, Gakkum dan instansi lainnya melakukan penindakan, dalil apapun penebangan tanpa izin tetap ada pelanggaran hukum," ujarnya tegas.
Sarmaji juga mempertanyakan kinerja Gakkum dan TNI AL yang tidak lagi melakukan penindakan terhadap aktivitas bongkar muat arang bakau di Dermaga Tirtaria.
"Kemana Gakkum, TNI AL dan aparat hukum yang lainnya, padahal kayu arang bakau tersebut diangkut menggunakan kapal dan dimuat menggunakan truk fuso, apa mereka tidak tahu," pungkasnya dengan nada kecewa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok