Repelita Jakarta - Wacana penerapan aturan hukum mengenai perampasan harta kekayaan milik terpidana rasuah kembali memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.
Perdebatan publik tersebut bermula dari sebuah unggahan akun media sosial @arifbalikpapan1 yang dipublikasikan pada tanggal 4 September 2026.
ADVERTISEMENT
Pemilik akun tersebut menyampaikan pandangan tegas mengenai batasan penerapan aturan hukum agar tidak mencederai hak kepemilikan masyarakat sipil.
Dalam narasinya, akun tersebut menuliskan kalimat: Perampasan aset untuk koruptor? Setuju. Perampasan aset ke rakyat biasa tanpa putusan pengadilan? Tidak. Itu bukan negara hukum.
Unggahan itu juga menyertakan dukungan terhadap pernyataan pejabat tinggi bidang hak asasi manusia terkait pentingnya kehati-hatian dalam penegakan regulasi.
Pernyataan yang dikutip berasal dari akun pejabat terkait berinisial @NataliusPigai2 yang sebelumnya mengutarakan catatan kritis serupa.
Pejabat menteri tersebut dalam unggahan tertanggal 3 September 2026 sempat menuliskan pandangannya secara terbuka di ruang publik digital.
Kutipan asli dari pejabat tersebut berbunyi: Pada prinsipnya Saya mendukung UU Perampasan Asset ini. Tetapi ada catatan : Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat ( Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan.
Menanggapi pandangan tersebut, pemilik akun utama menegaskan kembali pentingnya sasaran hukum yang jelas dan terukur bagi seluruh warga negara.
Ia menyatakan dukungannya melalui kalimat penutup: Setuju dengan MenHAM: Sasarannya harus terukur. Jangan sampai UU ini disalahgunakan untuk menekan rakyat yang belum tentu bersalah.
Diskusi terbuka di ruang digital ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap potensi dampak aturan hukum baru terhadap rasa keadilan sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Perampasan aset untuk koruptor? Setuju.
— Arif Wicaksono (@arifbalikpapan1) September 4, 2026
Perampasan aset ke rakyat biasa tanpa putusan pengadilan? Tidak.
Itu bukan negara hukum.
Setuju dengan MenHAM:
Sasarannya harus terukur. Jangan sampai UU ini disalahgunakan untuk menekan rakyat yang belum tentu bersalah. https://t.co/EnfbF4Vaz6