Berita, Hukum

Atasan Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Cleaning Service Malah Dipecat Usai Lapor ke Polisi

Repelita.id

24 April 2026 21:50 WIB

Atasan Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Cleaning Service Malah Dipecat Usai Lapor ke Polisi
Foto: Istimewa

Repelita Makassar - Seorang pria berinisial IR tertunduk lesu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri.

IR resmi ditahan di Polrestabes Makassar pada Senin (20/4/2026) atas perbuatannya yang diduga melecehkan seorang wanita cleaning service di RSUP Kemenkes Makassar.

ADVERTISEMENT

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di lantai sembilan sebuah gedung rumah sakit tersebut.

Korban berinisial AD (25) saat itu tengah bekerja membersihkan area.

Di hadapannya, IR yang merupakan atasannya sendiri justru diduga melakukan tindakan tidak senonoh.

Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, mengungkapkan bahwa interaksi keduanya bermula dari percakapan pribadi.

“Versi tersangka, mereka sempat berbicara tentang perubahan tubuh korban setelah gym,” ujar Ariyanto.

Namun percakapan ringan itu dalam hitungan menit melampaui batas profesional.

Sentuhan yang tidak diinginkan disebut terjadi menyasar bagian tubuh sensitif korban.

IR sendiri telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Namun kasus ini tidak berhenti pada satu tindakan di satu malam.

Dua bulan setelah melapor ke polisi pada 7 Februari 2026, AD justru menghadapi kenyataan lebih pahit.

Ia dipecat oleh perusahaan outsourcing tempatnya bekerja, PT Cipta Sarana Klin, tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Dalam surat resmi tertanggal 6 April, korban disebut melanggar aturan perusahaan karena dianggap mencoreng nama baik.

Manager Personalia Bono Agus Sudiono menyatakan bahwa kasus tersebut sebelumnya sudah dimediasi.

Namun karena korban tetap bersuara hingga viral di media sosial, keputusan pemutusan hubungan kerja pun diambil.

“Sudah dimediasi, tapi masih terus bicara. Ribut terus,” ujar Bono.

Lebih jauh lagi, perusahaan bahkan melontarkan narasi yang menuduh korban diduga “memancing” tindakan pelecehan tersebut.

Klaim ini membuka ruang tafsir yang sangat sensitif antara pembelaan institusi dan upaya menyalahkan korban.

Dalam praktik hubungan kerja outsourcing, posisi pengawas seperti IR memiliki kendali langsung atas pekerja seperti AD.

Ketimpangan kuasa ini bukan sekadar struktur administratif, melainkan ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan.

Saat laporan muncul, sistem yang seharusnya melindungi korban justru berbalik arah.

Ironisnya, perusahaan juga mengkonfirmasi bahwa IR yang telah menjadi tersangka ikut dipecat.

Keputusan itu disebut sebagai upaya untuk meredakan situasi yang semakin memanas.

Publik pun bertanya-tanya apakah pemecatan dua pihak sekaligus adalah bentuk keadilan.

Ataukah itu hanya cara cepat dan praktis untuk menutup persoalan dari publik.

Kasus ini kini bergerak di dua jalur yakni hukum pidana terhadap pelaku dan sorotan publik terhadap tata kelola ketenagakerjaan.

Di tengah semuanya, AD berdiri di posisi paling rentan sebagai korban yang kehilangan rasa aman sekaligus mata pencahariannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung