Berita, Nasional

Aturan Khusus Ijazah Asing Digugat Denny Indrayana Jokowi Tegaskan Pendidikan Gibran Legal dan Jelas

Repelita.id

24 September 2026 21:07 WIB

Aturan Khusus Ijazah Asing Digugat Denny Indrayana Jokowi Tegaskan Pendidikan Gibran Legal dan Jelas
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - DENNY INDRAJANA UNGKAP KEJANGGALAN! Aturan KPU Dipersoalkan dalam Gugatan Gibran.

Persidangan perdana mengenai gugatan syarat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadi ruang perdebatan baru yang menguji berbagai dalil serta dokumen hukum.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini disiarkan secara terbuka melalui tayangan video di kanal YouTube Sindo Sore yang diunggah pada tanggal 24 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon mempersoalkan regulasi KPU yang memuat aturan pengecualian ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyoroti adanya keganjilan dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pilpres.

Berdasarkan aturan pada ayat 1, seluruh bakal pasangan calon wajib menyertakan salinan ijazah atau surat tanda tamat belajar sah yang dilegalisir.

Namun, pada ayat 3 justru termaktub klausul pengecualian kewajiban lampiran berkas kelulusan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Denny Indrayana menduga aturan baru yang tidak pernah diterapkan pada pemilu edisi sebelumnya sengaja dirumuskan demi meloloskan sang putra sulung presiden.

Menurut pihak pemohon, cacat persyaratan dalam berkas pencalonan tersebut tidak lagi sekadar masalah administrasi, melainkan memiliki indikasi manipulatif.

Hakim Konstitusi Saldi Isra merespon dalil permohonan tersebut dengan meminta penjelasan rinci dari pihak KPU dan Bawaslu mengenai proses revisi PKPU.

Saldi Isra juga meminta agar disertakan catatan risalah rapat bersama DPR yang mengamini perubahan frasa pengecualian ijazah sekolah asing tersebut.

Di tempat terpisah, Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai materi gugatan syarat pendidikan anaknya.

Joko Widodo menegaskan riwayat sekolah putranya tidak memiliki masalah administratif lantaran dokumen pendaftaran telah resmi diterima oleh KPU.

"tetapi yang saya tahu Mas Kibran SD-nya di SD 16 Kota Madia Surakarta smp-nya di SMP Negeri 1 Kota Madia Surakarta sma di Orchid Park Secondary School di Singapura kemudian itu di O level setelah masuk kemudian masuk ke UTS insert ini Pwayelah dari situ seingat saya 3 tahun kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura jadi jelas semuanya jelas semuanya artinya kalau permintaan untuk agar dianulir itu gimana ya proses hukum nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," kata Joko Widodo saat memberikan keterangan pers pada 24 September 2026.

Joko Widodo mengimbau seluruh pihak untuk menghormati dan mengikuti setiap tahapan mekanisme hukum yang sedang berjalan di mahkamah.

Dirinya juga mempertanyakan tuduhan kecurangan sistematis karena seluruh berkas pendaftaran terbukti sah lolos verifikasi di lembaga penyelenggara.

"nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket C lagi," ujar Joko Widodo menambahkan argumentasinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung