Berita, Nasional

Azis Subekti Gerandra Tegaskan Pemakzulan Presiden Harus Berdasar Konstitusi, Bukan Tekanan Opini Publik

Repelita.id

27 October 2026 21:46 WIB

Azis Subekti Gerandra Tegaskan Pemakzulan Presiden Harus Berdasar Konstitusi, Bukan Tekanan Opini Publik
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tanggapan keras dilayangkan oleh jajaran kepengurusan partai politik pemenang pemilu terhadap pernyataan dari seorang praktisi hukum tata negara.

ADVERTISEMENT

Peta analisis mengenai potensi timbulnya risiko pemakzulan terhadap posisi kepala negara dinilai perlu diuji kembali secara konstitusional yuridis.

Langkah ini penting dilakukan agar publik tidak mendapatkan pemahaman yang keliru seolah pimpinan tertinggi memiliki kewajiban untuk memenuhi desakan sekelompok orang.

Aspirasi mengenai pelurusan tata cara pemberhentian pimpinan nasional ini disampaikan oleh perwakilan fraksi kepartaian di parlemen, Azis Subekti, pada Senin (26/10/2026).

Anggota Komisi II DPR RI tersebut menyatakan bahwa pencampuran antara prediksi politik dan koridor hukum tata negara berisiko memicu disinformasi publik.

“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis Subekti.

Dirinya menegaskan bahwa koridor konstitusi nasional tidak mengenal adanya mekanisme pemberhentian jabatan yang murni didasarkan pada tekanan opini luar.

Segala bentuk prosedur pengosongan kursi pimpinan tata usaha negara telah diatur secara ketat melalui rangkaian sidang pembuktian materiil kelembagaan.

“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukanlah alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” urai perwakilan legislatif tersebut secara tertulis.

Regulasi formal mengenai tata cara pemberhentian kepala negara serta pendampingnya telah termaktub secara limitatif di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Tahapan pengujian dugaan pelanggaran hukum wajib melibatkan peran aktif dari tiga lembaga tinggi, yakni DPR, Mahkamah Konstitusi, serta MPR.

Proses yudisial di tingkat Mahkamah Konstitusi juga tercatat pernah menyidangkan perkara permohonan sengketa dokumen pemenuhan syarat formil administrasi pendaftaran.

Azis Subekti menyinggung amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan berkas permohonan dari pihak penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Hal itu terjadi karena pihak pemohon dinilai tidak memenuhi kualifikasi syarat kedudukan hukum formal untuk melanjutkan persidangan pokok perkara.

“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” pungkasnya(*)

Editor: 91224 R-ID Elok







TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung