Repelita Jakarta - Dinamika mengenai arah kebijakan serta pemenuhan mutu pendidikan nasional pada masa pemerintahan baru kini terus menuai ulasan kritis dari berbagai kalangan pengamat sipil.
ADVERTISEMENT
Berbagai persoalan krusial dinilai masih menjadi pekerjaan rumah mendasar yang harus diselesaikan guna mendongkrak efektivitas kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh.
Pembahasan mendalam yang mempertemukan sudut pandang legislatif serta pemantau independen tersebut disiarkan lewat platform digital pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026.
Rangkaian dialog interaktif mengenai potret kondisi kelayakan sekolah itu disebarluaskan melalui unggahan tayangan dari kanal YouTube Prime News.
Dalam pemaparannya koordinator nasional jaringan pemantau pendidikan Indonesia bernama Abdullah Ubaid Matraji menyoroti ketidaksesuaian target pembenahan fisik bangunan sekolah.
Pihak pemerintah dilaporkan mengusung perencanaan untuk merevitalisasi sekitar 100.000 unit bangunan sekolah yang ditargetkan rampung pada kurun waktu tahun 2028 mendatang.
Namun Abdullah Ubaid Matraji mengungkapkan fakta data bahwa kuantitas kerusakan bangunan sekolah dasar di seluruh wilayah tanah air sejatinya telah mencapai angka 700.000 unit.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan antara laju kerusakan sarana prasarana sekolah dengan laju proyek perbaikan yang disediakan oleh anggaran negara.
Lebih lanjut dirinya mengkhawatirkan laju kerusakan sarana penunjang yang tidak sebanding akan terus memicu penambahan daftar sekolah kategori tidak layak pakai setiap tahunnya.
Oleh karena itu pihak pemantau mendesak pemerintah agar membuka basis data kebutuhan perbaikan secara transparan guna menetapkan skala prioritas pembangunan yang tepat sasaran.
Di sisi lain perwakilan lembaga legislatif DPR RI bernama Lalu Hadrian Irfani memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan anggaran yang sedang diupayakan pihak dewan.
Lalu Hadrian Irfani memaparkan adanya komitmen bersama kementerian terkait untuk melakukan pemetaan ulang mengenai tingkat klasifikasi kerusakan sarana mulai dari kategori ringan sedang hingga berat.
Pihak legislatif juga mengupayakan adanya reformasi tata kelola manajemen tenaga pengajar yang direncanakan akan ditarik ke bawah kendali pemerintah pusat pada tahun 2027.
Langkah sentralisasi sistem penggajian serta rekrutmen tersebut diharapkan mampu mengatasi masalah keterbatasan kapasitas finansial atau ruang fiskal yang kerap dialami oleh kas daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok