Berita, Nasional

Bambang Widjojanto Tegaskan KPU Wajib Disanksi Terkait Pelolosan Gibran, Gibran Tak Bisa Maju Pilpres 2029

Repelita.id

07 October 2026 20:29 WIB

Bambang Widjojanto Tegaskan KPU Wajib Disanksi Terkait Pelolosan Gibran, Gibran Tak Bisa Maju Pilpres 2029
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan hukum mengenai proses seleksi pencalonan dalam pemilihan umum presiden yang lalu kembali memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat luas.

Sorotan tajam ini mengemuka setelah berlangsungnya sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Berbagai tanggapan kritis disampaikan oleh banyak pihak, termasuk melalui ulasan video pendek yang diunggah oleh kanal YouTube @Mrdn66 pada hari tersebut.

Dalam pembahasan yang disiarkan melalui platform tersebut, pakar hukum sekaligus tokoh publik Bambang Widjojanto menegaskan bahwa jajaran Komisi Pemilihan Umum harus dikenakan sanksi tegas.

Pihaknya menilai bahwa proses meloloskan pencalonan tersebut melibatkan tindakan penyelundupan pasal serta pelanggaran terhadap prinsip akurasi pemilu yang diatur konstitusi.

“Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan, dan ini adalah pelanggaran. Saya nggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini udah kejahatan ya, electoral fraud ada di situ,” ucap Bambang Widjojanto dalam ulasan tersebut.

Selain itu, Denny Indrayana turut memberikan pandangan serupa terkait ketiadaan bukti dokumen pendidikan yang sah bagi Gibran Rakabuming Raka selama proses pendaftaran.

Denny menambahkan kecuali nanti punya mungkin Paket C di tempat Bu Mensos, beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah, apalagi Wakil Presiden di 2029.

Tidak bisa.

Pernyataan ini menggarisbawahi dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap peluang Gibran di kontestasi politik mendatang termasuk Pemilihan Presiden 2029.

Ulasan dari akun YouTube @Mrdn66 ini menutup rangkaian diskusi dengan menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu demi keadilan hukum di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung