Repelita Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah menyiapkan skema pemungutan pajak kendaraan listrik dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta memberikan insentif kepada masyarakat.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun formulasi tarif menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," ujarnya di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026.
Dalam rancangan yang disusun, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan skema insentif berjenjang berdasarkan nilai kendaraan masing-masing.
Kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta direncanakan memperoleh insentif sebesar 75 persen dari total kewajiban pajak.
Untuk rentang harga Rp300 juta hingga Rp500 juta, besaran insentif yang diberikan adalah sebesar 65 persen.
Selanjutnya, kendaraan dengan nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta akan mendapatkan insentif sebesar 50 persen.
Sementara kendaraan listrik yang harganya di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif sebesar 25 persen saja.
"Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana kepada awak media.
Namun demikian, kebijakan insentif berjenjang tersebut ternyata belum dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.
Hal ini dikarenakan adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang baru terbit.
Surat edaran tersebut mengharuskan seluruh pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik secara penuh tanpa terkecuali.
"Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri," jelas Lusiana dengan nada terpaksa.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan listrik sebenarnya cukup besar.
Namun implementasi kebijakan tersebut masih harus menyesuaikan diri dengan arahan pemerintah pusat yang mengikat.
"Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi," ujarnya dalam keterangan terpisah.
Dimaz sebelumnya juga mengusulkan pola pajak bertingkat yang mempertimbangkan nilai kendaraan, bukan memberlakukan tarif secara seragam.
Menurutnya, pendekatan progresif tersebut lebih mencerminkan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komisi C DPRD DKI Jakarta tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan secara optimal di masa mendatang.
Hal ini tentu dengan mempertimbangkan kesiapan teknis daerah serta regulasi turunan dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa peningkatan penjualan kendaraan listrik yang terus terjadi perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang benar-benar adil.
Kebijakan tersebut terutama penting diterapkan di daerah dengan potensi pasar kendaraan listrik sebesar Jakarta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok