Repelita Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian Profesor Akhmad Muzakki dari jabatannya sebagai pimpinan tertinggi kampus.
Ketetapan tersebut tertuang secara administratif di dalam Keputusan Menteri Agama bernomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang disahkan pada tanggal 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
Langkah pencopotan tugas tambahan tersebut dilakukan kementerian menyusul adanya surat permohonan peletakan jabatan yang diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan.
Dokumen pernyataan pengunduran diri tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pihak kementerian terkait pada tanggal 22 September 2026.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, memberikan penjelasan langsung di ibu kota pada hari Rabu.
Keterangan resmi tersebut disampaikan untuk memperjelas bahwa terbitnya surat keputusan menteri merupakan tindak lanjut atas surat pengunduran diri Prof. Muzakki pada 22 September 2026.
Sebelum keputusan mundur ini diambil, pimpinan kampus tersebut baru saja melewati proses pelantikan resmi untuk periode kedua pada 15 September 2026.
Masa bakti kepemimpinan sebelumnya telah sukses diemban pada rentang waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 di perguruan tinggi Islam tersebut.
Situasi tersebut menjadikan masa kepemimpinan pada periode kedua ini hanya berjalan seumur jagung atau sekitar sepekan sebelum akhirnya memutuskan berhenti.
Pihak kementerian menegaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan secara terhormat disertai penyampaian apresiasi atas seluruh pengabdian yang pernah diberikan.
Pemerintah menyampaikan terima kasih mendalam atas berbagai kontribusi serta jasa yang telah disumbangkan selama masa pelayanan sang rektor sebelumnya.
Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini.
Guna menghindari kekosongan kepemimpinan di lingkungan kampus, pimpinan kementerian langsung menunjuk pejabat pelaksana tugas dari internal lembaga.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Profesor Amien Suyitno, dipercaya penuh untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Rektor.
Penunjukan pejabat pengganti sementara itu berlandaskan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pimpinan tinggi pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah.
Pasal 12 dalam aturan tersebut memberikan kewenangan bagi menteri untuk mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga terpilihnya pimpinan definitif.
Jadi, selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok