Repelita [Jakarta] - Pihak kepolisian resmi menetapkan ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa benda yang diduga bom molotov saat berlangsungnya unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jumat (12/6/2026).
Pria tersebut diamankan aparat keamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto tepat di depan gerbang utama parlemen.
ADVERTISEMENT
Penangkapan bermula ketika petugas menaruh curiga pada perilaku tersangka, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap ransel yang dibawanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa petugas menemukan tiga buah botol yang dilengkapi dengan sumbu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu pada bagian tengahnya, barang tersebut diklasifikasikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya hadir di lokasi aksi setelah terpengaruh oleh sebaran selebaran digital atau brosur ajakan untuk membuktikannya di media sosial.
Selain ANH, polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke area unjuk rasa.
Hingga saat ini, R masih berstatus sebagai saksi sementara tim penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 KUHP mengenai pelindung senjata atau bahan berbahaya yang mengancam umum.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif utama serta mencari tahu pihak lain yang mungkin terlibat di balik aksi ini.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif, asal-usul pembuatan alat pembakar tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok