Berita, Nasional

Bayang-Bayang Cacat Konstitusi: Dari Palu MK hingga Ujian Integritas di Gedung DPR

Repelita.id

06 October 2026 21:15 WIB

Bayang-Bayang Cacat Konstitusi: Dari Palu MK hingga Ujian Integritas di Gedung DPR
Foto: Istimewa

Oleh: Rina Syafri

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa validitas administratif pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana—telah resmi berujung pada penolakan oleh majelis hakim. Secara formal-yuridis, palu telah diketok dan perdebatan hukum elektoral tersebut ditutup.

ADVERTISEMENT

Namun, ketukan palu hakim tidak serta-merta meredam riak di ruang publik. Temuan, argumen, dan penilaian yang disuarakan oleh tim hukum pemohon di persidangan—yang mengindikasikan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA—telanjur menyisakan tanda tanya besar dan menggores legitimasi moral kekuasaan.

Di sinilah letak dilema konstitusional kita: ketika putusan MK menyatakan menolak permohonan tersebut, publik dihadapkan pada kenyataan bahwa kewenangan MK sangat terbatas—Mahkamah tidak memiliki instrumen hukum langsung untuk memberhentikan seorang wakil presiden atas persoalan keabsahan dokumen.

Lantas, jika skenario terburuk itu benar adanya dan terbukti secara substantif rapuh, langkah terbaik apa yang harus ditempuh Indonesia agar republik ini tidak terperosok ke dalam krisis konstitusional?

Menjernihkan Benturan Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif

Keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dari kacamata stabilitas negara, putusan ini mutlak dihormati agar roda pemerintahan tidak lumpuh. Menolak permohonan pemohon berarti menyelamatkan negara dari potensi instabilitas politik akut.

Kendati demikian, hukum formal sering kali bergerak di atas rel prosedural, sementara rasa keadilan publik berdenyut di atas prinsip kejujuran. Ketika sebuah isu legitimasi moral terus bergulir tanpa jawaban yang tuntas secara substansial, yang tercipta bukanlah kedamaian abadi, melainkan silent crisis—krisis kepercayaan diam-diam yang menggerogoti wibawa kekuasaan dari dalam.

Peralihan Bola Panas: Menagih Peran Konstitusional DPR

Karena keterbatasan yurisdiksi MK, bola penanganan kini berpindah ke DPR RI. Parlemen memiliki instrumen pengawasan tertinggi yang sah secara konstitusional, yakni melalui hak angket atau investigasi mendalam untuk mengusut tuntas kedudukan wakil presiden yang dipersoalkan.

Jika temuan substansial di persidangan itu memuat bukti otentik yang tak terbantahkan, sudah selayaknya dan seharusnya DPR mengusulkan pemberhentian melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Parlemen tidak boleh bersikap pasif atau larut dalam kompromi politik praktis di tengah krisis legitimasi pemimpin negara.

Transparansi Total dan Reformasi Sistem Verifikasi (The Preventive Statecraft)

Jika keraguan mendasar mengenai keabsahan dokumen kenegaraan seorang pejabat tinggi dibiarkan menguap di balik perisai formalitas hukum, kepercayaan publik akan semakin terkikis.

  • Keterbukaan Institusional: Kementerian terkait dan penyelenggara pemilu harus berani membuka rekam jejak secara transparan kepada publik tanpa narasi defensif sebagai bentuk pemulihan legitimasi.
  • Dewan Verifikasi Independen: Membentuk tim audit independen yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil untuk memeriksa keabsahan syarat administrasi jauh sebelum pendaftaran dibuka.
  • Sanksi Tegas: Menjatuhkan sanksi etik dan hukum yang berat bagi instansi atau oknum yang terbukti meloloskan dokumen cacat akibat kelalaian atau kolusi struktural.

Rekonsiliasi Politik dan Ancaman Krisis Moral

Bagi kubu pemohon dan masyarakat sipil, putusan MK harus dibaca sebagai batas akhir koridor hukum elektoral. Namun, penghentian sengketa di Mahkamah bukan berarti menutup ruang pengawasan politik.

Pemerintah dan lembaga negara harus merespons ketegangan ini dengan sikap inklusif. Legitimasi yang sempat dipertanyakan harus dibayar lunas melalui kinerja nyata dan akuntabilitas kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sebab, jika DPR sebagai wakil rakyat memilih bungkam, tidak melakukan apa-apa, dan membiarkan persoalan mendasar ini menguap begitu saja, maka sesungguhnya runtuhlah fondasi moral republik ini.

Penutup

Negara besar seperti Indonesia tidak akan runtuh hanya karena selembar kertas, tetapi ia bisa rapuh seketika jika fondasi kejujuran, etika penyelenggaraan negara, dan pengawasan institusional runtuh bersama-sama.

Jika narasi cacat administratif itu benar adanya, pelajaran terbesar yang harus dipetik bukan bagaimana cara menutup-nutupinya, melainkan bagaimana berani berbenah dan menuntut akuntabilitas lembaga legislatif demi memastikan masa depan republik tidak lagi dikompromikan oleh krisis integritas. Indonesia butuh rekonstruksi moral, bukan sekadar kemenangan formal.(*)

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung