Berita, Nasional

Beda Pendapat Roy Suryo dan Ketum Joman soal KIP Dapat Buktikan Keaslian Dokumen

Repelita.id

16 May 2026 21:34 WIB

Beda Pendapat Roy Suryo dan Ketum Joman soal KIP Dapat Buktikan Keaslian Dokumen
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Silang pendapat tajam mengemuka antara pakar telematika Roy Suryo dengan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan mengenai kapasitas fungsional institusi pengawas keterbukaan informasi.

Persoalan ini mencuat ke permukaan saat keduanya memperdebatkan keabsahan yuridis terkait langkah hukum dalam menguji validitas berkas kelulusan milik mantan presiden ke-tujuh Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Mantan anggota legislatif tersebut meyakini secara penuh bahwa badan independen negara itu didirikan memang untuk melayani urusan pembuktian keaslian dokumen publik semacam itu.

“Harus bisa. Karena itulah tujuan diadakannya Komisi Informasi. Sekali lagi, saya termasuk orang yang buat undang-undang, itulah lembaga itu dibuat untuk tujuan itu,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).

Sebaliknya, pimpinan kelompok relawan itu membantah keras argumentasi tersebut dan menilai lembaga pengawas itu sama sekali tidak mempunyai yurisdiksi hukum untuk menetapkan keotentikan sebuah ijazah.

Menurut pandangannya, kewenangan absolut untuk menguji dan memutuskan status keaslian dari suatu dokumen resmi kenegaraan secara inkrah berada di bawah otoritas lembaga peradilan formal.

“Mana bisa kalau membuktikan ijazah Pak Jokowi di KIP itu,” tegas Andi.

“KIP apakah badan hukum, ya. Pengadilan bisa membuktikan itu,” lanjutnya.

Pihak relawan juga menuding bahwa segala upaya hukum yang diajukan oleh kubu terlapor lewat instansi informasi tersebut hanyalah sebuah manuver taktis demi memperlambat proses penyidikan di kepolisian.

“Jalan ninja, gitu. Karena semua jalan itu sudah tertutup buat mereka. Jalannya sudah tertutup, jadi mencoba untuk mengulur waktu, begitu,” tambah Andi.

Ia mensinyalir ada upaya sistematis untuk mencari celah administratif sebelum berkas perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Iya, dia akan membuat seperti itu. Semua pun akan dicari untuk itu. Pokoknya gini, sekarang kejaksaan sudah, menurut saya, itu sudah menyerahkan juga kepada Polda Metro karena sudah dua minggu untuk hasilnya itu,” bebernya.

Sementara itu, pihak terlapor bersikukuh bahwa mekanisme pengujian dokumen di lembaga keterbukaan informasi tersebut sangat krusial guna melahirkan pemenuhan terhadap tiga parameter pembuktian utama yang valid.

“Clean document. Jadi dokumen-dokumennya itu harus dokumen yang asli, dokumen yang bersih. Bukan bikinan Pasar Pramuka,” kata Roy Suryo.

“Komponen kedua yakni clear procedure yang artinya proses verifikasi harus mendetail dan transparan, serta didukung oleh keberadaan saksi yang kredibel melalui persidangan komisi,” tambahnya.

Ia bahkan mengklaim telah ada kajian literatur ilmiah terbitan pihak ketiga yang menyimpulkan tentang ketiadaan dokumen otentik dari mantan kepala negara tersebut di lapangan.

“Kemarin yang namanya Pak Dr Bonatua itu berhasil membuktikan bahwa yang namanya ijazah Jokowi yang asli tidak ada.”

“Tidak ada, karena dicari di mana-mana, KIP hanya mengeluarkan salinan-salinan saja. Dan itu sudah terbit bukunya loh, bukunya ilmiah,” tuturnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung