Berita, Ekonomi

BEI Delisting 18 Saham per 10 November 2026, Sritex (SRIL) Termasuk Pailit

Repelita.id

11 April 2026 22:16 WIB

BEI Delisting 18 Saham per 10 November 2026, Sritex (SRIL) Termasuk Pailit
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Bursa Efek Indonesia mengumumkan penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Keputusan tersebut diambil setelah emiten memenuhi ketentuan delisting sesuai peraturan bursa.

Dalam pengumuman yang disampaikan di Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, BEI menyebut penghapusan pencatatan dilakukan karena terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.

ADVERTISEMENT

Dari 18 perusahaan yang masuk daftar, salah satu yang menjadi perhatian publik adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dengan kode saham SRIL. Perusahaan tekstil itu termasuk emiten yang akan dikeluarkan dari papan perdagangan.

BEI membagi perusahaan yang terkena delisting ke dalam dua kelompok utama. Kategori pertama adalah perusahaan yang berada dalam kondisi pailit, sedangkan kategori kedua merupakan emiten yang telah lama mengalami suspensi perdagangan.

Untuk kelompok pailit, terdapat tujuh perusahaan yaitu PT Cowell Development Tbk, PT Mitra Pemuda Tbk, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Tianrong Chemicals Industry Tbk, dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk.

Sementara itu, 11 emiten lain dikenakan delisting karena sahamnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan. Perusahaan tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk, PT Sugih Energy Tbk, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk, PT Limas Indonesia Makmur Tbk, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, PT Envy Technologies Indonesia Tbk, PT Golden Plantation Tbk, PT Polaris Investama Tbk, PT Triwira Insanlestari Tbk, PT Nusantara Inti Corpora Tbk, dan PT Jaya Bersama Indo Tbk.

BEI menjelaskan penghapusan pencatatan dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha atau tidak menunjukkan tanda pemulihan memadai.

Selain itu, perusahaan yang sahamnya disuspensi minimal 24 bulan juga dapat dikenai delisting sesuai aturan bursa. Ketentuan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap emiten yang tidak aktif diperdagangkan dalam waktu panjang.

Bursa juga menetapkan tahapan menjelang penghapusan saham. Proses dimulai dengan pengumuman resmi pada 10 April 2026 dan dilanjutkan pemberian kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan buyback saham.

Masa buyback dijadwalkan berlangsung sejak 11 Mei hingga 9 November 2026. Setelah itu, delisting akan efektif berlaku pada 10 November 2026.

Meski telah diputuskan keluar dari bursa, seluruh emiten yang masuk daftar tetap diwajibkan memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan saham berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung