Berita, Nasional

BEM FH UI Unjuk Rasa di Bundaran HI, Tegaskan Ruang Publik Milik Rakyat dan Bawa 8 Tuntutan

Repelita.id

18 August 2026 14:40 WIB

BEM FH UI Unjuk Rasa di Bundaran HI, Tegaskan Ruang Publik Milik Rakyat dan Bawa 8 Tuntutan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM FH UI melangsungkan aksi unjuk rasa di area seputar Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menegaskan bahwa penentuan lokasi di Bundaran HI bertujuan untuk menegaskan kembali kedaulatan serta hak sipil masyarakat.

ADVERTISEMENT

Langkah turun ke jalan ini dipandang sebagai pengingat bahwa area publik adalah kepunyaan rakyat, terkhusus di tengah kondisi aspirasi warga yang diabaikan oleh para pemegang kekuasaan.

"Bundaran HI adalah milik rakyat. Ketika mereka yang punya kepentingan sudah tidak lagi bisa mendengarkan rakyatnya, maka biarkan rakyat punya ruangnya untuk merebut kemerdekaan," ujar Dimas, dikutip pada Selasa 18 Agustus 2026.

Pihak pengurus mahasiswa memastikan telah menyerahkan surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan unjuk rasa tersebut kepada aparat kepolisian.

Ia menambahkan bahwa rombongan pengunjuk rasa tidak menghadapi penyetopan maupun pelarangan menggelar aksi di titik lokasi pergerakan.

"Terkait larangan, kami sudah menyampaikan pemberitahuan tapi tidak ada sama sekali larangan," kata Dimas.

Dalam momentum demonstrasi ini, jajaran mahasiswa mengusung delapan poin desakan utama yang dialamatkan kepada jajaran pemerintah RI.

Delapan pernyataan tuntutan yang disuarakan meliputi penghentian tindakan penindakan negara terhadap warga sendiri, pembasmian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta perwujudan agenda reforma agraria secara menyeluruh.

Para mahasiswa turut memaparkan kebutuhan penyesuaian penurunan harga bahan pokok dan BBM, audit menyeluruh atas Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga penghentian skema program MBG serta KDMP.

Poin desakan berlanjut pada penghentian pemusatan wewenang pusat, penolakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), pengembalian otonomi daerah, penetapan status bencana nasional bagi wilayah Sumatra dan Flores, hingga percepatan pemulihan daerah terdampak musibah.

Seruan akhir penuntut mencakup penghentian tindakan represif dan keterlibatan TNI-Polri pada sektor ruang sipil, sekaligus pembubaran unit YON TP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung