Berita, Nasional

Benny K Harman Tegaskan Kedudukan Gibran Sebagai Wapres Batal Demi Hukum Pascaputusan MA

Repelita.id

02 November 2026 19:38 WIB

Benny K Harman Tegaskan Kedudukan Gibran Sebagai Wapres Batal Demi Hukum Pascaputusan MA
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keabsahan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali dipersoalkan secara mendasar dari sudut pandang hukum tata negara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman pada Minggu, 1 November 2026.

ADVERTISEMENT

Benny K Harman menilai bahwa terbitnya putusan Mahkamah Agung secara otomatis menggugurkan legalitas syarat pencalonan yang digunakan saat kontestasi pemilihan.

Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya, ujar Benny K Harman.

Ia menjelaskan bahwa akibat hukum dari pembatalan surat keterangan administratif tersebut berlaku secara langsung tanpa perlu menunggu proses pembatalan ulang.

Politisi senior tersebut menekankan penetapan waktu berlakunya konsekuensi hukum terhadap jabatan yang sedang diemban oleh wakil presiden.

Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain, tegas Benny K Harman.

Pandangan hukum ini merujuk pada pembatalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 oleh Mahkamah Agung yang menjadi basis dokumen pendaftaran.

Ia menilai bahwa gugurnya keabsahan dokumen administratif di tingkat kasasi secara otomatis melucuti keabsahan mandat jabatan yang diperoleh.

Polemik mengenai pemenuhan syarat konstitusional ini dinilai membutuhkan kejelasan tata hukum agar tidak memicu krisis legitimasi kepemimpinan.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas sikap kritis jajaran politisi Senayan terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan amar putusan peradilan tertinggi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung