Repelita Jakarta - Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 membengkak drastis dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, sehingga pemerintah kini harus berputar otak mencari anggaran untuk menutupi kekurangan sebesar Rp1,77 triliun.
Kenaikan biaya penerbangan haji yang dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar menjadi faktor utama yang mempengaruhi struktur pembiayaan haji 2026.
ADVERTISEMENT
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa, 14 April 2026, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya hingga Rp974,8 miliar sementara Saudia sebesar Rp802,8 miliar.
"Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia sebesar Rp802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau naik sebesar Rp1,77 triliun," beber Gus Irfan di hadapan para anggota dewan.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan sumber dana pemerintah untuk menutup kenaikan biaya tersebut mengingat Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menjamin bahwa kenaikan biaya haji 2026 tidak akan dibebankan kepada jemaah.
"Usulan tambahan anggaran karena kenaikan avtur itu diambil dari mana? Sudah ada statement menteri haji di berbagai media bahwa tambahan tidak dibebankan ke jemaah kita. Ambil dari mana?" tanya Marwan dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan apakah tambahan anggaran akan diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dari APBN.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa secara fiskal APBN dinilai mampu menanggung beban kenaikan biaya tersebut sesuai pesan Presiden Prabowo.
"Dalam konteks kemarin yang saya sampaikan dan itu juga adalah pesan dari presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah, itu catatan dari Presiden nah kemudian solusi yang ditawarkan Presiden itu adalah, ya sudah kuat enggak APBN kita menanggung kenaikan avtur itu ternyata kuat APBN-nya," jelas Dahnil.
Namun pemerintah juga berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sehingga penggunaan APBN tetap menjadi opsi selama memiliki dasar hukum yang kuat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok