Berita, Nasional

BKN Uji Coba Penempatan ASN Sesuai Domisili Setelah 1.285 CPNS Mundur Gegara Penempatan

Repelita.id

28 July 2026 14:50 WIB

BKN Uji Coba Penempatan ASN Sesuai Domisili Setelah 1.285 CPNS Mundur Gegara Penempatan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Badan Kepegawaian Negara meluncurkan inisiatif penempatan kerja baru bertajuk mendekatkan domisili serta keluarga bagi aparatur di lingkup instansi.

Langkah uji coba tersebut menyasar pegawai internal yang bertugas di kantor pusat, kantor regional, serta berbagai unit pelaksana teknis terkait.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu ditempuh setelah instansi pencatat kepegawaian menemukan ribuan pelamar lulusRepelita [Jakarta] - Langkah strategis baru digulirkan Badan Kepegawaian Negara untuk merespons dinamika penempatan aparatur negara.

Kebijakan bertajuk Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga ini mulai diuji coba secara terbatas.

Sasaran awal penerapan uji coba tersebut meliputi pegawai di kantor pusat hingga kantor regional serta unit pelaksana teknis.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa ribuan peserta seleksi calon pegawai negeri sipil tahun lalu memilih mundur.

Faktor penempatan tugas yang tidak sesuai harapan menjadi alasan utama mundurnya ribuan pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus.

Zudan menjelaskan bahwa keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan sangat esensial untuk mendongkrak motivasi kerja.

Peningkatan produktivitas pegawai diyakini akan lahir manakala mereka tidak terbebani jarak jauh dari sanak saudara tercinta.

Sekaligus mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi akibat tinggal berjauhan dari keluarga, ujar Zudan di Jakarta, Minggu.

Dukungan penuh atas terobosan tersebut datang dari jajaran legislatif Senayan melalui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Politisi parlemen menilai uji coba penempatan sesuai domisili merupakan langkah progresif yang patut mendapat apresiasi positif.

Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi, kata Khozin.

Kendati demikian, pihak legislatif mengingatkan agar proses uji coba tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku saat ini.

Regulasi utama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan kesiapan pegawai untuk ditempatkan di seluruh wilayah nusantara.

Kebijakan baru tersebut juga wajib memperhatikan pemerataan kualitas sumber daya manusia tanpa menciptakan jurang pemisah antardaerah.

Sistem penempatan pegawai perlu dimaknai sebagai sarana transformasi budaya kerja serta peningkatan kecakapan lintas wilayah secara merata.

Kami menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN.

Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung