Berita, Nasional

BKPRMI Kecam Konten Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol: Jangan Jadikan Agama Gimmick Marketing!

Repelita.id

11 August 2026 23:34 WIB

BKPRMI Kecam Konten Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol: Jangan Jadikan Agama Gimmick Marketing!
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pimpinan pusat perkumpulan pemuda masjid melayangkan protes keras menanggapi promosi produk minuman keras yang menggunakan metode hafalan ayat suci Al-Qur'an sebagai daya tarik kegiatan hiburan.

Kegiatan kontroversial tersebut terekam dalam video viral perlombaan uji hafalan kitab suci berhadiah botol minuman beralkohol di salah satu ajang festival musik wilayah pantai utara ibu kota.

ADVERTISEMENT

Pemanfaatan simbol sakral keagamaan untuk kepentingan komersial dinilai telah melampaui batas etika periklanan serta mencederai keyakinan umat Islam.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Nanang Mubarok, menyampaikan kecaman terbuka atas insiden yang menciderai nilai moral tersebut.

"Kami mengecam keras. Al-Qur’an bukan alat marketing. Hafalan Al-Qur’an bukan gimmick untuk menjual minuman keras. Jangan pernah menjadikan kesucian agama sebagai komoditas untuk kepentingan bisnis!" tegas Nanang Mubarok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Dampak jangka panjang terhadap pola pikir generasi muda menjadi kekhawatiran terbesar akibat pembiaran bentuk promosi menyimpang semacam itu di ruang publik.

Normalisasi barang haram dikhawatirkan mengaburkan batasan moral yang selama ini ditanamkan oleh para pendidik agama kepada anak-anak muda.

"Yang kami khawatirkan bukan hanya satu konten. Yang lebih berbahaya adalah ketika hal semacam ini dianggap biasa, lalu perlahan terjadi normalisasi minuman keras di ruang publik dan di hadapan generasi muda," terangnya.

Desakan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan hukum secara tegas disuarakan kepada pihak korporasi maupun penyelenggara acara yang terlibat.

Langkah investigasi dari otoritas berwenang dipandang perlu guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan periklanan dan perlindungan konsumen.

"Kami mendorong evaluasi menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, regulasi periklanan, perlindungan konsumen, maupun norma yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan," lanjut Nanang.

Imbauan kepada masyarakat luas turut disampaikan agar menyalurkan aspirasi kemarahan melalui jalur hukum tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kami memahami kemarahan publik, tetapi jangan sampai respons masyarakat justru berubah menjadi tindakan anarkis atau persekusi. Sampaikan kritik secara bermartabat dan gunakan mekanisme hukum yang tersedia," imbaunya.

Ruang kreativitas industri tetap didukung penuh asalkan para pelaku usaha senantiasa menjaga sensitivitas serta menjunjung tinggi norma agama.

"Kami menghormati dunia usaha dan kebebasan berkreasi, tetapi kebebasan itu memiliki batas. Kalau ingin membangun Indonesia yang berkarakter, maka ruang publik kita juga harus berkarakter. Hormati Al-Qur’an, hormati agama, dan lindungi anak-anak kita," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung