Berita, Nasional

Bonatua Silalahi Sebut Putusan MA Batalkan Surat Keterangan Ijazah Gibran Berdampak Luas

Repelita.id

31 October 2026 23:55 WIB

Bonatua Silalahi Sebut Putusan MA Batalkan Surat Keterangan Ijazah Gibran Berdampak Luas
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Seorang aktivis bernama Bonatua Silalahi menyampaikan penilaian mendalam mengenai dampak besar dari produk hukum terbaru yang diterbitkan oleh institusi Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan beliau, keputusan majelis hakim tertinggi yang meloloskan kasasi atas sengketa surat penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka berpotensi memicu konsekuensi yang sangat masif.

Analisa personal tersebut disebarluaskan secara terbuka pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026 melalui sebuah unggahan tulisan di media sosial lewat kepemilikan akun pribadi @Bonatua766hi.

Langkah hukum di tingkat tertinggi peradilan ini bergulir setelah pihak lembaga Mahkamah Agung memenangkan materi permohonan gugatan yang diajukan oleh HM Subhan terkait keabsahan dokumen sekolah tersebut.

“Geger....Pembatalan Surat Keterangan (Suket) pengganti Ijazah a.n. Gibran akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung per hari ini,” tulis Bonatua Silalahi.

Beliau menjabarkan bahwa lembaran berkas administratif kedinasan yang dibatalkan itu sejatinya digunakan sebagai prasyarat utama pemenuhan pendaftaran dalam kontestasi pemilu.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur secara baku di dalam ketentuan normatif yang termaktub pada Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, rentetan implikasi yang dilahirkan dari adanya pembatalan dokumen administratif kenegaraan tersebut dipandang bakal memberikan efek domino yang sangat luas.

“With begitu konsekuensinya berdampak luas,” lanjut Bonatua Silalahi.

Di samping memetakan potensi dampak masif tersebut, sang aktivis turut menyematkan sebuah bentuk apresiasi mendalam atas kegigihan perjuangan hukum yang ditunjukkan oleh HM Subhan.

Dirinya memberikan perhatian khusus pada keteguhan sikap sang pemohon yang tetap konsisten melayangkan upaya hukum di meja hijau meskipun sempat didera kekalahan beruntun.

Sebab yang bersangkutan diketahui sempat menelan pil pahit kegagalan saat menempuh jalur peradilan formal baik pada tingkat pertama maupun saat mengajukan proses banding.

“Selamat buat Bpk. H.M. Subhan yang gigih berjuang meskipun kalah di tingkat pertama dan kedua, dan menang di Mahkamah Agung,” tulis Bonatua Silalahi.

Sebagai kalimat penutup di dalam lembaran opininya, beliau mengutarakan sebuah pesan moral yang mendalam mengenai nilai sebuah kebenaran hukum yang sejati.

“KEBENARAN TIDAK PERNAH TIDUR, HANYA MENUNGGU WAKTUNYA!!!” pungkas Bonatua Silalahi.

Secara legalitas formal, lembaga Mahkamah Agung memang telah resmi meloloskan permohonan kasasi HM Subhan dalam nomor register perkara 742 K/TUN/2026 tepat pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026.

Melalui pembacaan amar putusan sidang, pihak majelis hakim tinggi menganulir vonis pengadilan tingkat sebelumnya sekaligus mengabulkan seluruh poin materi gugatan tanpa ada pengecualian.

Area sengketa hukum di meja hijau tersebut bertumpu pada keabsahan dokumen Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diproduksi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 6 Agustus 2019.

Dalam tuntutan hukumnya, penggugat menuntut agar lembaran dinas pengganti berkas kelulusan tersebut dinyatakan tidak absah serta ditarik dari pihak otoritas penyimpan guna menjalani proses pemusnahan resmi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung