Berita, Nasional

Bongkar Modus Pembuatan Ijazah Palsu di Pasar Pramuka, Bonatua Ungkap Kaitannya dengan Kasus Jokowi

Repelita.id

06 July 2026 00:06 WIB

Bongkar Modus Pembuatan Ijazah Palsu di Pasar Pramuka, Bonatua Ungkap Kaitannya dengan Kasus Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Peneliti Bonatua Silalahi memaparkan hasil investigasi mendalam terkait skema yang diselenggarakan pembuatan ijazah ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.

Melalui penelusuran sejak tahun 2022, ia mengidentifikasi pola kerja sistematis mulai dari tahap duplikasi dokumen hingga proses legalisasi yang melibatkan keterlibatan oknum tertentu.

ADVERTISEMENT

Menurut Bonatua, pelaku memanipulasi salinan ijazah asli orang lain dengan cara mengganti foto serta mengubah identitas pribadi sesuai pesanan pelanggan.

Hasil manipulasi tersebut kemudian difoto ulang dan dicetak kembali agar tampilan fisik terlihat menyatu serta menyerupai dokumen asli.

Legalisasi terhadap dokumen palsu itu diperoleh dengan cara memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai kampus agar stempel resmi dibubuhkan tanpa melalui verifikasi.

Lebih jauh lagi, Bonatua menonjolkan kelemahan sistem verifikasi administratif oleh lembaga penyelenggara pemilu yang kurang ketat dalam menguji keaslian berkas calon pejabat.

Ia mengungkap taktik curang yang digunakan agar proses pengecekan data tidak dilakukan secara mendalam atau maksimal oleh para verifikator lapangan.

"Petugas verifikatornya diinapkan di hotel dekat-dekat kampusnya. Akhirnya mereka tidak melakukan verifikasi klarifikasi [karena] dibikin santai," ujar Bonatua melalui kanal YouTubehttps://www.youtube.com/@OfficialiNews, Minggu (5/7/2026).

Ia menambahkan bahwa peraturan mengenai izin berkas pendidikan baru diperketat setelah lahirnya UU Kearsipan tahun 2009 serta aturan turunannya pasca-2013.

Bonatua juga menguji hipotesis dari temuan penelitian tersebut terhadap perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang saat ini masih disidangkan di pengadilan.

Ia mengklaim menemukan kejanggalan pada dokumen legalisasi ijazah Jokowi karena tidak mencantumkan tanggal pengesahan saat proses legalisir berlangsung di Universitas Gadjah Mada.

Ketiadaan tanggal tersebut menjadi kendala utama dalam pelacakan pihak yang bertanggung jawab atas proses pengesahan dokumen pendidikan tersebut.

Proses hukum mengenai pencatatan validitas dokumen akademik itu sendiri hingga kini masih terus bergulir di meja konferensi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung