Berita, Nasional

Boni Hargens Sebut MK Tak Punya Kewenangan Adili Perkara Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.id

29 September 2026 21:59 WIB

Boni Hargens Sebut MK Tak Punya Kewenangan Adili Perkara Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah hukum kelompok pemohon yang mempermasalahkan keabsahan berkas kelayakan kualifikasi akademis milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sarat kepentingan nonhukum.

Seorang pengamat politik Boni Hargens mengemukakan pandangannya bahwa substansi gugatan yang diajukan oleh para pakar hukum tata negara tersebut memiliki nuansa kompetisi yang sangat kental.

ADVERTISEMENT

"Pertama saya melihatnya ini kental konteks politiknya ketimbang hukumnya. Kedua, secara hukum kasus ini kan sudah diakui juga oleh Pak Denny dan teman-teman bahwa ini bukan perkara sengketa pemilu, tetapi ini berbicara soal keadilan substantif," kata Boni dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di kanal YouTube iNews, Selasa (29/9/2026).

Boni Hargens memaparkan analisisnya bahwa ketidaksesuaian klaim gugatan ini berkaitan erat dengan batas yurisdiksi lembaga peradilan tertinggi negara dalam memutus suatu perkara.

"Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Ini nanti kaitannya dengan yang kedua yaitu bahwa secara hukum tidak ada legal standing, dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi di sini berada dalam posisi onbevoegd itu Bahasa Belanda ya, bahwa dia tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini," ujarnya dalam diskusi di kanal YouTube iNews tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan aturan dasar perundang-undangan nasional yang membatasi fungsi pemeriksaan hakim pada lingkup sengketa angka atau suara hasil pemilu semata.

"Karena UU MK maupun UU Pemilu hanya memberikan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pemilu, bukan mengadili proses administratif pencalonan. Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya ketidakpastian hukum, tapi kalau dia menolak sudah seharusnya begitu," tuturnya di hadapan pemirsa.

Menurut pandangannya, apabila lembaga penegak konstitusi tersebut memaksakan diri untuk memproses tuntutan di luar wewenangnya, maka akan timbul implikasi yuridis yang fatal bagi kewibawaan peradilan.

"Karena kalau MK menerima ini, pada posisi dia yang unbefugt kata orang Jerman atau onbevoegd dalam Bahasa Belanda, maka MK melakukan tindakan hukum yang di luar yurisdiksinya. Nah inilah kesalahan yang sangat serius. Sementara MK memiliki posisi yang sangat istwea, yaitu keputusannya final dan mengikat," katanya menjelaskan dampak prosedural tersebut.

Ia menutup ulasannya dengan menyentuh kembali argumen dari kubu Denny Indrayana yang secara sadar membedakan perkara formal kepemiluan dengan pemenuhan rasa keadilan masyarakat luas.

"Tadi Pak Denny sudah menjelaskan, this is not about sengketa pemilu, ini bicara soal keadilan substantif. Substansi yang dibilang Pak Denny kan soal apakah kualifikasi prosedural dari pencalonan itu sudah memenuhi syarat konstitusi atau tidak supaya nanti berhubungan dengan sense of justice dari masyarakat," tandas Boni Hargens mengakhiri penjelasannya di kanal YouTube iNews.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung