Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Baru 5 Hari Menjabat, Buron Kejagung Silfester Matutina Resmi Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim

Repelita.id

25 September 2026 14:59 WIB

[BREAKING NEWS] Baru 5 Hari Menjabat, Buron Kejagung Silfester Matutina Resmi Dicopot dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Silfester Matutina akhirnya resmi dicopot dari posisi strategisnya sebagai komisaris independen PT Pelindo Jasa Maritim terhitung mulai hari Rabu, 23 September 2026.

Pemberhentian tersebut langsung mencuri perhatian publik luas lantaran masa jabatan yang diemban oleh aktivis pendukung pemerintah tersebut tergolong sangat singkat.

ADVERTISEMENT

Bagaimana tidak, ia baru saja dilantik menempati kursi dewan komisaris anak usaha Badan Usaha Milik Negara tersebut pada hari Jumat, 18 September 2026.

Artinya, Silfester hanya sempat merasakan kursi jabatan di perusahaan pelat merah tersebut selama kurun waktu lima hari saja sebelum akhirnya didepak.

Keputusan pencopotan tersebut diambil oleh pihak pemegang saham melalui mekanisme korporasi guna menjaga kualitas tata kelola perusahaan agar tetap berjalan optimal.

Senior Vice President Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai alasan di balik pemecatan mendadak itu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tubagus Patrick dalam konfirmasinya yang dirilis kepada publik pada hari Kamis, tanggal 24 September 2026.

Dalam penjelasannya, pihak korporasi menegaskan bahwa penunjukan maupun pemberhentian pengurus perseroan merupakan kewenangan mutlak pemegang saham melalui prosedur internal.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," kata Tubagus Patrick.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa mendengarkan setiap masukan serta pengawasan yang diberikan oleh masyarakat sebagai bahan evaluasi perbaikan.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ungkapnya menambahkan.

Di balik pemecatan kilat tersebut, sorotan tajam masyarakat turut mengarah pada status hukum Silfester yang tercatat sebagai terpidana kasus fitnah berdasarkan putusan pengadilan.

Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat perkara pencemaran nama baik.

Kasus hukum tersebut bermula dari laporan pihak keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla buntut dari orasi kontroversial yang disampaikan pada bulan Mei 2017 silam.

Meskipun proses peradilan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, hingga kini perbincangan publik terus mempertanyakan mengapa eksekusi pidana penjara tersebut belum juga dijalankan.

Polemik status hukum ini bahkan sempat memicu desakan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, secara terbuka meminta kejaksaan untuk menangkap terpidana tersebut dalam rapat resmi di kompleks parlemen pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata Machfud menegaskan.

Di sisi lain, Silfester Matutina sempat mengklaim bahwa permasalahan hukum yang melibatkan dirinya dengan pihak Jusuf Kalla telah tuntas melalui jalur perdamaian kekeluargaan (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung