Berita, Hukum

[BREAKING NEWS] Buronan Pelecehan Seksual Asal Amerika Serikat Ditangkap Di Bunker Depok Setelah 15 Tahun Bersembunyi

Repelita.id

07 June 2026 22:56 WIB

[BREAKING NEWS] Buronan Pelecehan Seksual Asal Amerika Serikat Ditangkap Di Bunker Depok Setelah 15 Tahun Bersembunyi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Otoritas keimigrasian tertinggi di tanah air berhasil meringkus seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang berstatus sebagai buronan perkara asusila di negara asalnya.

Pria asing tersebut terdeteksi telah mengelabui hukum dengan cara bersembunyi di wilayah kedaulatan Indonesia selama kurun waktu lima belas tahun lamanya atau terhitung semenjak belasan tahun silam.

ADVERTISEMENT

Saat proses eksekusi penangkapan berlangsung, buronan internasional ini didapati tengah bersembunyi di dalam sebuah ruang bawah tanah tersembunyi pada area permukiman Sawangan, Kota Depok.

Institusi berwenang kini telah mengambil langkah tegas berupa pengusiran paksa ke negara asalnya setelah melewati serangkaian proses interogasi mendalam serta penjalinan komunikasi dengan pihak perwakilan diplomatik asing.

"Yang bersangkutan dikenakan TAK (tindakan administrasi keimigrasian) Deportasi dan Penangkalan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

"Selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan didampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang," ujarnya.

Aksi penyergapan oleh korps baju biru terhadap AW di tempat persembunyian bawah tanah kediamannya di Sawangan tersebut berjalan sukses pada tanggal penindakan 23 April 2026 silam.

Adapun motif utama kedatangan pelaku ke wilayah nusantara semenjak belasan tahun lalu tidak lain adalah guna meloloskan diri dari jerat pidana atas kejahatan seksual yang melilit dirinya di negeri paman sam.

Keberhasilan penangkapan ini terwujud pasca diterimanya permohonan asistensi formal dari pihak kedutaan asing yang langsung ditindaklanjuti lewat serangkaian pemantauan taktis serta operasi spionase keimigrasian.

Berdasarkan maklumat resmi yang dirilis melalui akun Instagram milik instansi keimigrasian, perkara pelarian panjang ini mulai terkuak menyusul adanya aduan dari seorang wanita korban berinisial NM.

Wanita tersebut melaporkan bahwa dirinya bersama kedua buah hatinya telah mengalami tindakan penyekapan serta menjadi korban sasaran aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku AW.

"Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok," tulisnya.

Dari aspek pemenuhan regulasi administratif, warga asing tersebut juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan delik pelanggaran berat berupa pemalsuan data diri serta manipulasi dokumen perjalanan internasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung