Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi dan Pemerasan Senilai Rp354,6 Miliar

Repelita.id

08 October 2026 17:17 WIB

[BREAKING NEWS] Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi dan Pemerasan Senilai Rp354,6 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru di persidangan.

Aparat penegak hukum bentukan Korps Adhyaksa tersebut didakwa telah menyamarkan aset hingga ratusan miliar rupiah dari hasil kejahatan jabatan.

ADVERTISEMENT

Kanal YouTube Official SINDOnews pada Kamis, 08 Oktober 2026 mengabarkan bahwa jalannya sidang perdana perkara korupsi ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terdakwa tampak hadir di ruang persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan khusus berwarna merah muda yang dikawal ketat oleh petugas keamanan.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang merinci aliran uang gelap dari penanganan perkara besar seperti skandal investasi Asabri dan Jiwasraya.

Febrie didakwa menerima uang korupsi senilai total Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat dari berbagai pihak terkait perkara tersebut.

Dakwaan tersebut termasuk uang hasil memeras seseorang senilai Rp55 miliar agar Febrie selaku Jampidsus bisa meloloskan orang tersebut dari status tersangka.

Selain dakwaan pemerasan, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Febrie dengan pasal pencucian uang dengan akumulasi nilai total mencapai Rp354,6 miliar.

Febrie disebut sengaja menyembunyikan uang hasil korupsi di sejumlah rekening sebagai modal usaha beberapa perusahaan afiliasi serta untuk membeli tanah.

Uang tersebut juga dialirkan untuk membiayai pembelian bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan emas, bisnis kuliner, properti, hingga penukaran valuta asing.

Menanggapi perkara besar ini, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menyiapkan sebanyak 34 jaksa penuntut umum untuk menangani seluruh proses pembuktian di persidangan.

Sidang akan terus dilanjutkan oleh majelis hakim guna mendengarkan keterangan para saksi dan pembuktian materiil atas seluruh dakwaan jaksa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung