Berita, Hukum

[BREAKING NEWS] GEGER Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Nilai Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Repelita.id

30 June 2026 14:37 WIB

[BREAKING NEWS] GEGER Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Nilai Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makamrin.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali pada Selasa siang.

ADVERTISEMENT

Hakim ketua Purwanto Abdullah memimpin langsung pembacaan amar putusan tersebut.

Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai satu miliar rupiah.

Kewajiban membayar denda itu disertai dengan ancaman kurungan pengganti selama enam bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 5,67 triliun rupiah.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Ancaman subsider untuk kewajiban membayar uang pengganti itu adalah empat tahun kurungan penjara.

Jumlah vonis ini ternyata jauh lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya beberapa waktu lalu, jaksa meminta agar Nadiem dihukum selama delapan belas tahun penjara.

Permintaan uang pengganti dari jaksa juga lebih tinggi, yakni sembilan tahun kurungan jika tidak dibayar.

Kasus ini berawal dari kebijakan pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat di lingkungan kementerian.

Proses pengadaan itu berlangsung dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2022.

Jaksa mendakwa Nadiem karena menyetujui skema pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.

Akibat kebijakan itu, negara disebut mengalami kerugian hingga mencapai angka 2,18 triliun rupiah.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sebesar 809,59 miliar rupiah yang diterima oleh Nadiem.

Dana itu diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sumber utama aliran uang itu disebut berasal dari investasi perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat.

Nilai investasi yang masuk melalui jalur itu mencapai 786,99 juta dolar AS.

Ketika menyampaikan nota pembelaannya sebelum vonis, Nadiem sempat mengutarakan perasaan kecewa.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya,” ucapnya dengan nada lirih di ruang sidang.

Ia mengaku bertanya-tanya mengapa pengabdiannya berbuah menjadi jeruji besi.

“Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputera Adipradana dari Pak Presiden untuk pengabdian saya selama 5 tahun, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi,” katanya.

Mantan bos Gojek itu juga menyebut pengalamannya selama satu dekade terakhir seolah dirampas tanpa alasan yang jelas.

“Hadiah yang saya dapatkan adalah perampasan hasil usaha saya selama 10 tahun,” keluhnya.

Dalam pembelaannya, Nadiem tetap bersikukuh tidak memiliki niat jahat dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Ia bahkan mengklaim kebijakan pengadaan Chromebook justru berhasil menghemat anggaran negara hingga 3,9 triliun rupiah.

Sidang vonis hari ini dihadiri oleh sejumlah kerabat dan juga pendukung setia Nadiem.

Istri tercinta Franka Franklin terlihat mendampingi suaminya dengan setia sepanjang jalannya persidangan.

Para pendukung yang hadir di luar ruangan bahkan membawa bunga mawar kuning sebagai simbol solidaritas.

Sejumlah pengamat hukum sebelumnya menyebut kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi birokrasi.

Mereka menilai kebijakan publik yang inovatif tidak seharusnya dijerat dengan pasal pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Nadiem masih mendalami isi lengkap salinan putusan hakim.

Belum ada kepastian apakah mantan menteri itu akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya hari ini.

Keluarga besar keluarga dan kolega memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut usai pembacaan vonis.

Mereka hanya mengucapkan terima kasih kepada para simpatisan yang telah memberikan dukungan moril selama proses peradilan.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya. Setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputera Adipradana dari Pak Presiden untuk pengabdian saya selama 5 tahun, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi. Hadiah yang saya dapatkan adalah perampasan hasil usaha saya selama 10 tahun.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung