Repelita [Jakarta] - Tim hukum Dokter Tifa menyoroti adanya kejanggalan dalam berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pengacara Luthfi Hakim dan Wirawan Adnan mengklaim bahwa dokumen hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik kepolisian tidak tercantum dalam daftar barang bukti kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Temuan tersebut disampaikan dalam diskusi interaktif bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun, melalui kanal YouTube pribadi beliau yang dapat diakses di https://www.youtube.com/@reflyharun.
Luthfi Hakim menegaskan bahwa ketiadaan dokumen forensik serta daftar saksi ahli penguji ijazah pembanding membuat dakwaan jaksa menjadi sangat rapuh.
"Tidak ada di dalam daftar barang bukti itu berita acara pemeriksaan Labfor. Kemudian tidak ada di dalam daftar saksi ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap 14 ijazah pembanding. Jadi apa bahan yang mau dikerjakan oleh jaksa?" ujar Luthfi.
Menurut pandangan Luthfi, absennya bukti forensik tersebut mengakibatkan tuduhan pelanggaran UU ITE dan fitnah yang dikenakan kepada kliennya kehilangan dasar hukum yang esensial.
Di sisi lain, Wirawan Adnan menegaskan bahwa kehadiran Joko Widodo di persidangan adalah sebuah kewajiban mutlak untuk menuntaskan sengketa pembuktian ini.
Wirawan menjelaskan bahwa persidangan tersebut nantinya akan menerapkan sistem adversarial, di mana peran hakim berfungsi sebagai wasit yang mengawasi pertarungan argumen kedua belah pihak.
"Kehadiran Jokowi itu merupakan kewajiban untuk dihadirkan oleh penuntut umum," kata Wirawan.
Tim hukum Dokter Tifa yang beranggotakan 27 advokat menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap mantan presiden tersebut jika dihadirkan di muka hakim.
Kasus ini dinilai memiliki tingkat perhatian publik yang sangat tinggi sehingga profesionalisme aparat dalam membuka fakta persidangan menjadi sorotan utama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok