Repelita [Jakarta] - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Ia menegaskan bahwa langkah penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kedua tersangka tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik, ujar Kapolri saat ditemui di Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Jenderal Listyo menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan tahapan administratif yang wajib dipenuhi sebelum penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan, tambahnya.
Senada dengan Kapolri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil guna menuntaskan pelimpahan tahap dua.
Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU, jelas Iman pada Jumat (19/6/2026).
Iman memastikan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan pemeriksaan medis menyeluruh kepada Roy Suryo maupun Dokter Tifa sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka, pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok