Berita, Hukum

[BREAKING NEWS] Kejati Lampung Tahan Eks Gubernur Arinal di Rutan Way Huwi Kasus Korupsi

Repelita.id

29 April 2026 14:00 WIB

[BREAKING NEWS] Kejati Lampung Tahan Eks Gubernur Arinal di Rutan Way Huwi Kasus Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, secara resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga penegak hukum tersebut juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Arinal di Rumah Tahanan Way Huwi sejak Selasa malam, 28 April 2026, untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana pi di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, pada Selasa (28/4/2026).

Perkara ini bermula dari pengelolaan dana partisipatif yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung, Arinal Djunaidi diduga kuat terlibat aktif dalam skema korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya.

Tindakan mantan gubernur yang menjabat periode 2019 hingga 2024 bersama wakilnya Chusnunia Chalim itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp268,7 miliar.

Arinal Djunaidi yang juga dikenal dengan gelar adat Sutan Dalom Pemukamarga ini merupakan seorang politikus senior dan mantan pegawai negeri sipil asal Lampung.

Proses penahanan dilakukan segera setelah status tersangka diumumkan tanpa memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk mengajukan perlawanan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung digiring menuju kendaraan tahanan baru merek Maung yang sudah bersiaga penuh di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Selasa, 28 April 2026 pukul 20.00 WIB.

Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal keluar dari ruang penyidik tindak pidana khusus dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang menjadi ciri khas tahanan korupsi.

Petugas kejaksaan kemudian langsung membawa mantan gubernur tersebut menuju Rumah Tahanan Way Hui untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung