Repelita [Jakarta] - Mahkamah Adat Alam Minangkabau atau MAAM resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat.
Langkah ini diambil pada Senin, 1 Juni 2026, sebagai respon atas pernyataan Abu Janda yang melabeli Sumatera Barat sebagai provinsi barbar.
ADVERTISEMENT
Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, hadir langsung di SPKT Polda Sumbar didampingi kuasa hukumnya, Mukti Ali.
Pihaknya mengaku awalnya sempat menunggu hasil laporan serupa yang diajukan oleh IKM ke Mabes Polri.
Namun, keputusan untuk melapor diambil setelah melihat video klarifikasi Abu Janda di platform TikTok dan Instagram yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik.
Kami melihat tak ada itikad baik, ujar Irwansyah.
Kalau memang beritikad baik, mestinya setelah dilaporkan dia meminta maaf, tetapi yang terjadi justru memperkuat apa yang sudah diucapkannya sebelumnya, tegasnya.
Menurut Irwansyah, terminologi barbar yang disematkan sangat mencederai martabat masyarakat Minangkabau yang selama ini memegang teguh norma adat dan kesantunan.
Kami orang Minang adalah masyarakat yang beradat, ungkapnya.
Kami memiliki aturan adat yang jelas, jadi ketika disebut barbar, tentu itu sangat kami sesalkan, tambahnya lagi.
Kuasa hukum MAAM, Mukti Ali, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan upaya mencari kepastian hukum atas dugaan ujaran kebencian berbasis SARA tersebut.
Tujuannya agar ke depan tidak ada pihak yang sembarangan melontarkan stigma negatif terhadap daerah tertentu.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu sensitivitas budaya dan adat di Sumatera Barat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok