Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Waktu Bertanya Dibatasi, Dokter Tifa Bakal Laporkan Majelis Hakim Kasus Ijazah Jokowi ke KY dan DPR

Repelita.id

05 October 2026 21:34 WIB

[BREAKING NEWS] Waktu Bertanya Dibatasi, Dokter Tifa Bakal Laporkan Majelis Hakim Kasus Ijazah Jokowi ke KY dan DPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo kembali berlangsung dalam tensi tinggi.

Pihak terdakwa, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, bersama tim penasihat hukumnya menyatakan sikap tegas akan membawa dinamika peradilan ini ke ranah eksternal.

ADVERTISEMENT

Pegiat media sosial tersebut berencana mengadukan performa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke sejumlah instansi tinggi negara.

Beberapa lembaga yang menjadi tujuan pengaduan mereka meliputi Komisi Yudisial, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk protes keras atas kebijakan pembatasan durasi bertanya kepada saksi yang diberlakukan di ruang sidang.

Pernyataan perihal rencana pelaporan sejumlah lembaga tinggi tersebut disampaikan secara terbuka berdasarkan data yang dihimpun pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026.

"Kami keberatan dan kami (akan) laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Dokter Tifa.

Ketegangan mengenai alokasi waktu ini memuncak ketika persidangan memasuki tahapan penggalian keterangan dari saksi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.

Pada momen tersebut, pihak terdakwa mengklaim hanya diberikan durasi selama 15 menit saja oleh pimpinan sidang untuk mengajukan pertanyaan.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan argumentasi bahwa kebijakan pembatasan dilakukan semata-mata demi efisiensi jalannya persidangan.

Pihak majelis menilai tim hukum terdakwa cenderung melontarkan pertanyaan yang berulang serta mulai keluar dari substansi pokok perkara hukum yang diperiksa.

Sebaliknya, kubu terdakwa memandang restriksi durasi tersebut sebagai ancaman serius terhadap hak-hak hukum klien mereka yang sedang terjerat kasus berat.

Anggota tim kuasa hukum, Abdullah Alkatiri, berpendapat pembatasan waktu tersebut dapat mengintervensi keleluasaan terdakwa mengumpulkan fakta pembelaan.

Dirinya menggarisbawahi bahwa tuntutan hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya bukanlah sebuah perkara pidana dengan kategori ringan.

Dokter Tifa terancam hukuman kurungan penjara berkisar antara 10 sampai 12 tahun, sehingga proses pemeriksaan saksi idealnya diberikan ruang proporsional.

Kendati sempat diwarnai protes pembatasan durasi, proses pembuktian terhadap dua orang saksi di persidangan itu nyatanya tetap memakan waktu hingga 10 jam.

Gesekan mengenai manajemen waktu persidangan ini juga tidak lepas dari pola interaksi pada agenda sidang yang telah berlangsung sebelumnya.

Pimpinan sidang tercatat sempat melayangkan teguran lisan karena menilai pihak terdakwa melayangkan pertanyaan yang melompat terlalu jauh.

Salah satu insiden yang memicu reaksi hakim adalah ketika Dokter Tifa menuntut saksi untuk membatalkan keterangannya yang sudah tertuang di berkas kepolisian.

Majelis hakim langsung meminta secara tegas agar pihak terdakwa tidak melakukan intimidasi psikologis ataupun langsung menarik kesimpulan sepihak.

"Begini, Terdakwa. Terdakwa tidak usah mengintimidasi saksi seperti itu. Bertanya, dijawab, nanti jawabannya itu yang akan kami catat. Nanti kalau ada tanggapan, ditanggapi dalam pembelaan. Tidak usah menyimpulkan di persidangan," tegas Majelis Hakim.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung