Berita, Nasional

Briptu GYK Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri karena Kasus Penggelapan di Polres Jembrana wajahnya diberi tanda silang

Repelita.id

14 April 2026 22:26 WIB

Briptu GYK Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri karena Kasus Penggelapan di Polres Jembrana  wajahnya diberi tanda silang
Foto: Istimewa

Repelita Jembrana - Karier Briptu GYK di institusi Kepolisian Republik Indonesia akhirnya berakhir setelah ia terkena hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akibat kasus penggelapan yang mencoreng nama baik institusi.

Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada Jumat, 10 April 2026, yang ditandai dengan pemberian tanda silang di foto wajah terpidana.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian tidak dengan hormat ini sesuai keputusan Kapolda Bali, dan hari ini kami laksanakan upacara PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan, kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Sebelum bertugas di Polres Jembrana dan dipecat, Briptu GYK ternyata pernah menjalani hukuman demosi dari Polres Buleleng pada tahun 2025 atas pelanggaran sebelumnya.

Kapolres menegaskan bahwa pemberian hukuman PTDH ini penting sebagai wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Hukuman ini memiliki arti khusus sebagai komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku, ujar AKBP Kadek Citra.

Ia mengakui bahwa hukuman PTDH merupakan langkah yang tidak mudah, tetapi harus diambil demi menjaga martabat dan kehormatan institusi Polri.

Seluruh personil Polres Jembrana diingatkan agar peristiwa ini menjadi evaluasi bersama sebagai bahan introspeksi diri untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

Kapolres juga memerintahkan pengawasan berjenjang oleh para pejabat satuan serta mendorong pembinaan berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kepada seluruh pimpinan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota, lakukan langkah pencegahan dan berikan solusi permasalahan yang dihadapi anggota, tuturnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung